ABDYA ACEH, Jumat (25 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Dalam penyerapan anggaran dana desa (ADD) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejumlah kepala desa dihimbau untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Laporan Penanggung Jawaban (LPJ) dapat diselesaikan tepat waktu.
Himbauan itu disampaikan oleh Plt Kepala inspektur Hamdani melalui Inspektur Pembantu Wilayah II Amiruddin Adi kepada suaraIndonesia-news.com, Jumat (25/8).
Menurutnya, inspektorat yang sesuai dengan undang-undang merupakan lembaga pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari negara. “Inpektorat bukan lembaga penindakan,” sebutnya.
Untuk itu, lanjut Amiruddin, pihaknya berharap instansi-instansi terkait lainnya yang dapat menindak setiap penyelewengan untuk benar-benar konsisten.
Sehingga penyelewengan dalam penggunaan anggaran desa disesuai dengan petunjuk permendagri dan dapat diminimalisir.
“Kita sangat berharap penyelewengan ADD tidak ada,” tegasnya.
Amiruddin juga menjelaskan, setiap pembangunan harus berdasarkan program dan tidak dibenarkan ada program kebijakan. Baca Juga: Tiga Pejabat Pemkot Batu Terkena OTT
“Bila ada perubahan program itu harus dimusyawarahkan bersama masyarakat dan aparatur desa lainnya,” sebutnya.
Diakui Amiruddin, sejauh ini dikabupaten Abdya masih banyak kepala desa yang belum memahami bagaimana pengelolaan anggaran desa itu.
“Kepala desa harus terus berkoordinasi dengan pendamping desa dan pihak terkait lainnya,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Amiruddin Adi mengakui, hingga saat ini masih ada desa yang belum menyerahkan LPJ tahun 2016, sehingga penggunaan anggaran di desa itu terhampat.
“Ini harus segera diselesaikan, bila tidak akan berujung pada proses hukum,” tuntasnya.(Nazli Md).