Inilah Produk Turunan Tembakau yang Harus Berpita Cukai

oleh -5,373 views
Kepala Sub Bagian Umum, KPPBC TMP C Jember, Maksi Drivandi Madya Triswanto (Foto : Guntur Rahmatullah).

JEMBER, Kamis (27/12/2018) suaraindonesia-news.com – HPTL (Hasil Produksi Tembakau Lainnya) merupakan hasil produksi turunan dari tembakau, selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

HPTL terdiri atas beberapa jenis di antaranya ekstrak dan esens tembakau (EET), tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), tembakau kunyah (chewing tobacco).

“Sesuai PMK-146/PMK.010/2017, HPTL sudah dikenakan cukai, jadi harus berpita cukai” terang Kepala Sub Bagian Umum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C (KPPBC TMP C) Jember, Maksi Drivandi Madya Triswanto, Kamis (27/12/2018).

Untuk besaran kena cukai dari produk HPTL adalah 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) dan mulai diberlakukan sejak 01 oktober 2018 lalu. Berikut penjelasan dari masing-masing produk HPTL :

Tembakau molasses adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/ hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya yang dikonsumsi dengan cara dihisap.

Beberapa produk HPTL. (Foto: Dirjen Bea dan Cukai, Kemenkeu RI)

Tembakau kunyah (chewing tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.

Ekstrak dan Esens Tembakau (EET) adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. Ekstrak dan Esens Tembakau tersebut antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape atau vapor, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product) atau kapsul tembakau (cartridge / tobacco capsule).

“Jadi vape atau vapor itu yang dikenakan cukai adalah cairannya itu,” lanjutnya menjelaskan.

Untuk jenis EET, terbagi atas pertama berbentuk cairan (15, 30, 60, 100 ml), kedua berbentuk batang, ketiga berbentuk kapsul dan bentuk lainnya.

Tembakau hirup (snuff tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan