JEMBER, Jumat (23/3/2018) suaraindonesia-news.com – Dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, masyarakat dituntut untuk mengurusnya sendiri (mandiri), lalu apa sih alasannya?.
Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati menjelaskan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dinas yang dipimpinnya.
1. Mencegah Pungli
Alasan ini menjadi fokus utama diterapkannya keharusan mengurusi dokumen kependudukan secara mandiri.
Menurut Yuni, sapaan akrabnya, pengurusan secara mandiri akan menghilangkan upaya pungutan liar dimana sebelumnya masyarakat terbiasa dengan pola pengumpulan secara kolektif yang dinilainya rawan pungli.
“Pelayanan yang kami lakukan sebagai upaya mendidik dan mengajarkan masyarakat untuk mandiri, dengan begitu mendidik masyarakat agar mengetahui proses dan persyaratan untuk mendapatkan atau memiliki dokumen kependudukannya,” terang Yuni, Jumat (23/3).
2. Pengetatan Pengajuan Berkas
Pengurusan secara mandiri merupakan upaya pengetatan pengajuan berkas yang dilakukan oleh Pemerintah.
Yuni menegaskan bahwa satu berkas pengajuan adminduk itu hanya untuk satu pemohon (pemiliknya) dan tidak boleh diwakilkan.
“Kami akan menolaknya jika dilakukan secara kolektif atau diwakilkan, dan pelayanan ini gratis, tidak ada biaya sepeser pun,” tegasnya.
Untuk menjangkau masyarakat, Dispendukcapil Jember sendiri telah melakukan berbagai inovasi demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat seperti Pelayanan Ngantor di Desa, Galeri Adminduk yang ada di salah satu mall di Jember.
Yuni meluruskan mengenai lamanya proses pencetakan KTP-el yang dikeluhkan masyarakat.
“Ada proses penunggalan data di Jakarta, sehingga data masih harus menunggu status Print Ready Record (PRR) atau status siap cetak, selain itu proses pencetakannya itu membutuhkan ruangan dengan suhu yang khusus,” tutupnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam