SURABAYA, Senin (9/3/2020) suaraindonesia-news.com – Polisi mempercepat melakukan penangkapan pendeta cabul berinisial HL (57) setelah mendapatkan informasi, Bahwa diduga tersangka ini akan melarikan diri (kabur) ke luar negeri.
Selain kabur, nampaknya tersangka HL telah merubah plat nomor mobil serta nomor handphone miliknya. Sebelumnya, Diketahui pendeta asal Surabaya, HL telah melakukan pencabulan terhadap jemaatnya sendiri IW (26) telah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
“Setelah kita cek kebenarannya (informasi itu), kita pun bergerak menangkap tersangka dan kita tahan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangie, Senin (9/3/2020).
Luki menambahkan, Bahwa pendeta tersebut juga diindikasi akan kabur ke luar negeri (LN), tepatnya di Amerika Serikat (AS) dengan dalih pelayanan atau mengisi khotbah.
“Selain itu, pendeta cabul Surabaya juga diindikasi akan kabur ke Amerika. Pengakuannya, ada undangan ke sana,” pungkasnya.
Disisi lain, Kombes Pol Pitra Ratulangie, Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan disaat tersangka melakukan aksi bejatnya di area gedung Gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, Tersangka juga mengancam korbannya agar tidak melapor kepada siapapun. Seperti jangan ngomong orangtua, bahkan ke suamimu nanti.
“Korban diperkosa sejak usia 12 tahun. Tersangka melakukan perbuatan tersebut di kamarnya dan di ruang tamu letaknya di lantai 4. Jadi perbuatan tersebut bukan dilakukan di tempat ibadah, namun masih satu area gereja,” jelasnya.
Saat ini, Ditambahkannya kondisi korban masih mengalami depresi karena perbuatan tersangka. Bahkan, untuk memulihkan kondisinya, korban mendapat pendampingan trauma healing.
“Kami meluruskan tindak pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu enam tahun, bukan 10 tahun. Korban dicabuli sejak tahun 2005-2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahu rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dugaan pencabulan oleh pendeta cabul asal Surabaya di salah satu gereja terbesar diSurabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh pendeta cabul Surabaya ini sejak berumur 10 tahun. Dan kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.
Tersangka pun ditangkap polisi pada Sabtu (7/32020) lalu di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat itu diketahui bahwa tersangka akan pergi keluar negeri.
Reporter : Addy/Agus DC
Editor : Amin
Publiser : Ela