Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Ini Alasan Bawaslu Sumenep Perpanjangan Pendaftaran PTPS 2024 di 14 Kecamatan

Avatar of admin
×

Ini Alasan Bawaslu Sumenep Perpanjangan Pendaftaran PTPS 2024 di 14 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240108 205309
Foto : Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, Senin (08/01/2024) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

Perpanjangan pendaftaran ini akan dilakukan di 14 Kecamatan bagi yang tidak ada peserta pendaftarnya.

Dari 14 Kecamatan tersebut terdiri dari Ambunten, Arjasa, Batang-Batang, Bluto, Dasuk, dan Dungkek. Lalu, Gili Genting, Masalembu, Nonggunong, Pasongsongan, Raas, dan Sapeken.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan mengatakan hal ini diadakan dikarenakan atas minimnya pendaftar disejumlah belasan Kecamatan dan mirisnya ada satu Desa disebutkan tidak ada pendaftarnya sama sekali.

”Dari 14 Kecamatan tidak semua Desa akan dilakukan perpanjangan pendaftaran, tapi hanya Desa-Desa yang kosong pendaftarnya saja,” katanya. Senin (8/1/2024).

Menurutnya, Bawaslu memutuskan atas memperpanjang itu 2 kali 24 jam atau dua hari pada tanggal 7 hingga 8 Januari agar mereka yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam pekerjaan pemantauan.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Ijazah Joko Widodo Asli

Baca Juga: Tragedi Ledakan yang Hebohkan Masyarakat Dasuk Temukan Titik Terang

”Untuk Kecamatan Arjasa Pulau Kangean paling banyak. Disana ada 14 Desa tidak ada pendaftarnya,” terangnya.

Sementara jumlah PTPS yang dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebanyak 3.863 petugas.

”Kami optimis kebutuhan PTPS ini terpenuhi sesuai time line rekruitmen yang ditentukan,” pungkasnya.

Reporter : Ari
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri