LUMAJANG, Kamis (31/1/2019) suaraindoesia-news.com – Beredarnya Tabloid Indonesia Barokah menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, ternyata juga membuat salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resah.
Menurut Pengurus Ponpes Izzatul Jannah, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jatim, Luqmanul Hakim, kepada media ini mengatakan jika pihak merasa dirugikan dengan dikiriminya tabloid tersebut.
“Kami merasa tidak nyaman. Karena isinya mengarah ke provokasi,” kata Luqman, saat dimintai keterangan wartawan.
Bisa jadi ini, kata Luqman, dilakukan oleh oknum yang ingin mengacaukan pemilu yang 70 harian lagi dilaksanakan.
“Kami sebagai pengurus Ponpes sangat mengharapkan pemilu 2019 berjalan damai tanpa adanya provokasi seperti ini,” ujarnya.
Kejadian ini memang sudah membuat barometer politik di tanah air semakin panas. Pasalnya, isi dari tabloid dianggap kampanye hitam alias memojokkan/memfitnah salah satu pasangan calon (Paslon) presiden/wakil Presiden. Apalagi, tabloid tersebut dikirim ke masjid-masjid di berbagai kota melalui pos.
Apabila dibiarkan, menurutnya akan berpotensi melahirkan konflik antar pendukung calon presiden di tingkat bawah. Lalu kemudian menyebabkan benturan massa antar pendukung, karena ada kesalahan dalam memaknai pemberitaan dari tabloid Indonesia Barokah, karena dikaitkan dengan proses kontestasi.
Namun, baik Bawaslu maupun kepolisian sama-sama menyatakan belum bisa menaindaklanuti dan harus menunggu rekomendasi Dewan Pers dulu apakah tabloid tersebut melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pers atau tidak. Dengan demikian, pihak Bawaslu secara resmi belum memutuskan apakah kasus Tabloid ‘Indonesia Barokah’ ini ada unsur pidana pemilu.
Bawaslu juga meminta Dewan Pers untuk mengecek apakah keberadaan Tabloid Indonesia Barokah merupakan karya jurnalistik atau bukan.
Seperti dikutip salah satu media online, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, masih menunggu rekomendasi Dewan Pers terhadap keberadaan dan isi tabloid.
“Kita belum bisa melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers, ini ranahnya Dewan Pers,” kilah Dedi Prasetyo, Jumat (25/1) lalu.
Namun dari hasil investigasi/penelitian Dewan Pers terhadap keberadaan redaksi dan isi konten Tabloid Indonesia Barokah, menyatakan tabloid ini bukan produk jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo memaparkan, Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers. Selain itu, juga tidak memenuhi unsur Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik seperti yang tertuang dalam peraturan-peraturan Dewan Pers.
“Jadi kami ini sudah melakukan penelitian, sudah melihat tempat redaksinya dan kami sudah memeriksa kontennya juga. Itu bukan media sebagaimana dimaksud UU 40 tahun 1999,” tegas Ketua Dewan Pres, Selasa (29/1) lalu.
Yosep mengungkapkan, seluruh data informasi terkait redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang tercantum di dalam boks redaksi merupakan data fiktif atau bodong alias palsu. Dari hasil penelusuran Dewan Pers alamat dan nomor telepon redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang dicantumkan di boks redaksi tersebut tidak ditemukan dan tidak bisa dihubungi.
Dengan demikian, Ketua Dewan Pers mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Tabloid Indonesia Barokah menggunakan undang-undang lain di luar UU No. 40/1999 tentang Pers. Maka, Dewan Pers segera mengirim hasil penelitiannya tersebut kepada Bawaslu dan juga Polri. Selanjutnya, polisi yang tugasnya membuktikan hal ini kriminal atau bukan.
Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam













