Keberadaan kantor imigrasi yang ada di pamekasan merupakan inisiatif pemerintah daerah pamekasan dalam memberikan kemudahan bagi warga pamekasan didalam menerima layanan imigrasi sehingga berkenan memberikan asetnya guna pinjam pakai bagi Departemen Hukum dan HAM.
Kantor imigrasi sejawa timur terdapat delapan kantor imigrasi diantaranya Tanjung perak, Waru, jember, kediri, malang, blitar, madiun dan Pamekasan yang semua beroperasi maksimal namun di Pamekasan khususnya yang baru di launcing 18 November 2012 beranjak sesuai kesiapan alat IT keimigrasian yang di kehendaki memenuhi standart operasional pelayanan (SOP).
Slamet Mudjiono SE, kepala kantor Imigrasi Pamekasan saat dikonfirmasi menjelaskan “sebagai kantor yang baru beroperasi tentu SOP menjadi acuan pelayanan keimigrasian yang perlu di tingkatkan demi kemudahan masyarakat pemohon” pungkasnya.
Kesiapan pelayanan ditentukan oleh ketersedian sarana/prasarana, alat dan SDM yang sesuai dengan memberikan pelayanan maksimal bagi pemohon sesuai visi keimigrasian memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan public sesaca berkesinambungan dalam menegakkan pelayanan secara cepat,sederhana, transparan dan akuntabel. Serta melaksanakan pengawasan orang asing dan penegakan hokum secara konsisten.
Ditambahkan oleh slamet “ janji layanan kantor keimigrasian Pamekasan dengan standart pelayanan keimigrasian dilaksankan sesuai dengan standart waktu, biaya dan persyaratan serta perlakuan yang sama bagi pemohon” jelasnya.