MAMASA, Kamis (1/8) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baswaslu) Kabupaten Mamasa, terancam tak jalankan tahapan Pilkada tahun 2024.
Pasalnya, anggaran yang dituangkan melalui Naskah Perjajian Hiba Daerah (NPHD) belum sepenuhnya direalisasikan pemerintah daerah (Pemda) Mamasa.
Sebelumnya, Pemda Mamasa telah menyepakati anggaran Pilkada untuk Bawaslu sebesar Rp 11 miliar melalui NPHD.
Namun hingga saat ini Pemda Mamasa baru merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp 3 miliar atau 27 persen.
Akibatnya, Bawaslu terancam tak jalankan beberapa tahapan Pilkada Mamasa 2024 mendatang.
Sementara berdasarkan Permendagri nomor 41 mengamanahkan, bahwa pencairan NPHD ada dua tahap, tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua 60 persen dari total anggaran untuk penyelenggara Pilkada.
Baca Juga: Diduga Sarat Permainan, Dinas PUPR Aceh Timur Kerap Merubah Lokasi Proyek Dari Perencanaan Awal
Hal ini dijelaskan oleh Divisi Hukum Parmas dan Humas Bawaslu Mamasa, Adiwijaya kepada Kamis (01/08)
“Dari dua tahap tak satupun Pemda Mamasa realisasikan seratus persen, ” ungkap Adiwijaya saat dikonfirmasi.
Kata dia, dalam surat edaran Mendagri telah disampaikan bahwa pada bulan Juli 2024 semua dana Pilkada sudah bisa diterimah pada tarmin kedua.
“Kami baru terima Rp 3 milliar atau 27 persen yang seharusnya Rp 4,4 milliar dari 40 persen untuk tahap pertama,” pungkasnya.
Dirinya menjelaskan, tahap kedua yang seharusnya selesai pada bulan juli 2024, kenyataanya sampai hari ini tidak di gubris oleh Pemda.
Menurut Adiwijaya, anggaran Rp 3 Milliar yang sudah diberikan Pemda ke Bawaslu sudah di gunakan untuk pembayaran gaji Panwas yang tersebar di 17 kecamatan, 168 desa dan 13 kelurahan.
Sementara itu, Adi mengatakan a telah berbagai kegiatan lainnya yang berjalan sejak awal tahapan hingga akhir bulan juli 2024.
Adi menerangkan dengan tehas jika Pemda Mamasa tak merealisasikan anggaran sebesar 40 persen tersebut maka pihaknya akan tutup kantor.
“Bahkan Bawaslu tak akan jalankan tahapan Pilkada Kabupaten Mamasa,” tutup Adi.
Reporter: Kang Sukir
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri
Respon (1)
Komentar ditutup.