Identitas di Sipol KPU, Sejumlah Calon Panwaslih Kecamatan Aceh Timur Gagal Seleksi Administrasi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Identitas di Sipol KPU, Sejumlah Calon Panwaslih Kecamatan Aceh Timur Gagal Seleksi Administrasi

×

Identitas di Sipol KPU, Sejumlah Calon Panwaslih Kecamatan Aceh Timur Gagal Seleksi Administrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240804 205233
Foto: Zamzami, peserta seleksi Panwaslih Kecamatan.

ACEH TIMUR, Minggu (04/08) suaraindonesia-news.com – Sejumlah pendaftar calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur gagal pada tahapan seleksi administrasi karena identitas mereka tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peserta yang dinyatakan tidak lulus pada tahapan administrasi karena namanya terdaftar di salah satu parpol di Sipol KPU mengaku tidak pernah mendaftarkan diri menjadi anggota atau pengurus partai politik mana pun.

“Saya tidak pernah bergabung atau menjadi anggota partai politik manapun, kok nama saya ada di Sipol,” ujar Zamzami, peserta seleksi nomor 131, yang ikut mendaftar seleksi Panwaslih Kecamatan Sabtu (03/08).

Menurut Zamzami, selain dirinya, ada beberapa pendaftar lainnya yang juga menjadi korban, apalagi pihak Panwaslih Kabupaten tidak memberikan kesempatan untuk klarifikasi.

Baca Juga :  Irwandi Yusuf Lantik Dewan Hakim MTQ XXXIII di Aceh Timur

Baca Juga: Mempelai Wanita Kabur, Hari Bahagia Berubah Kamis Kelabu

“Ada beberapa orang lain yang ikut jadi korban, gugur pada tahapan seleksi karena nama tercantum di Sipol, padahal kami tidak mengetahuinya. Seandainya mengetahui ada nama di Sipol, mungkin bisa mengajukan keberatan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP),” kata Zamzami.

Dirinya beserta beberapa rekan lainnya merasa kecewa atas sikap oknum pengurus partai politik yang menggunakan data mereka tanpa izin pemiliknya.

“Pasti sangat kecewa, kecuali dengan sengaja bergabung ke salah satu partai politik, itu sudah menjadi konsekuensi,” cetus Zamzami.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Musliadi, saat diminta tanggapannya oleh media ini pada Sabtu (3/8), menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan seleksi sesuai aturan.

“Kami bekerja sesuai aturan, bahkan sebelumnya sudah disampaikan dalam persyaratan, tidak terlibat dalam pengurus maupun keanggotaan parpol,” jelas Musliadi.

Musliadi menegaskan, jika peserta ada dalam Sipol, namun yang bersangkutan merasa tidak pernah bergabung di partai politik, pihaknya tidak berhak menanggapinya.

“Itu urusan partai politik, kami tidak bisa menanggapinya,” pungkas Musliadi.

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri