NIAS, Sabtu (9 September 2017) suaraindonesia-news.com – Nur Amin Pasaribu, berharap kasus yang mendera anaknya Darma Bakti Simbolon alias Ade, yang menjadi korban kasus dugaan penembakan liar yang telah dia laporkan secara resmi dengan nomer : STPLP/202/VII/2016/NS, sejak tanggal 02 Juli 2016 silam dengan terlapor oknum anggota Satresnarkoba Polres Nias Bripka DZ, dapat segera dituntaskan ke meja hijau.
“Saya berharap persoalan yang telah menimpa anak saya bisa segera dituntaskan karena sudah cukup lama, namun hingga saat ini belum juga ada penyelesaian secara hukum,” tutur Nur Amin.
Menurutnya, selain kasus ini kasus pidana, juga telah dilaporkan secara etik, dari itu pihaknya berharap segera bisa di tuntaskan. Baca Juga: Ini Tanggapan Polda Sulteng Terkait Peluru Nyasar yang Mengenai Aldi Prasetya
“Untuk itu saya selaku ibu dari Darma Bakti Simbolon, pihak berwajib betul-betul bisa menyelesaikan persoalan ini,” harapnya.
Diketahui, Wanita single parent ini, selama ini bertahan hidup bersama anaknya Darma Bakti Simbolon alias Ade, dengan berjualan ikan asin dan barang asongan di jalanan pasar di Gunungsitoli, Nias.
Kini wanita renta ini hanya bisa meratapi nasib anaknya yang telah cacat akibat salah tembak atas tuduhan kepemilikan ganja yang dinilai penjebakan oleh oknum satresnarkoba Bripka DZ, yang hingga detik ini tak dapat dibuktikan secara hukum. (Za)