ACEH-ABDYA, Selasa (8/1/2019) suaraindonesia-news.com — Menghindari tambahan masa hukuman, mantan Sekda Aceh Barat Daya (Abdya) Drs. Ramli Bahar, memilih membayar uang denda Rp 200 juta.
Ramli yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh mahkamah Agung RI, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kepala kejaksaan negeri Abdya Abdur kadir, SH, MH melalui kasi Pidsus Riki Guswandri membenarkan uang denda sebanyak Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah) telah diterima pihaknya disaksikan oleh kasi intel dan datun.
“Benar, uang denda kasusu korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes)diRSU Teungku Peukan pada tahun 2013 lalu sebanyak Rp,200.juta telah diterima dari pihak keluarga Ramli bahar di Kejari Abdya pada, Selasa (6/1/2019),” jelas Kasi Pidsus Riki saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Menurut Riki, upaya tersebut dilakukan oleh Drs. Ramli Bahar untuk menukar subsider selama enam bulan. “Pasalnya, terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes Blud Rsu Teungku Peukan tahun 2013, enggan mendekam lebih lama didalam bui atau penjara,” imbuhnya.
Diketahui, kasus korupsi Alkes, terjadi pada tahun 2014. Proyek yang diduga fiktif tersebut adalah alat meja operasi elektrik senilai Rp347 juta lebih, mesin anastesi+ventilator+vaporizer senilai Rp876,227 juta lebih dan autoclave manual pintu tunggal 365 liter dengan harga Rp797,272 juta lebih tersebut ternyata dikorupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 956 juta, sumber dana dari APBN tahun 2013.
Keterangan Foto ; Kasi Pidsus Kejari Abdya Riki Guswandri didampingi kasi Intel Radiman,SH saat memperlihatkan uang denda sebanyak Rp,200 (dua ratus juta rupiah) terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes Blud Rsu Teungku Peukan tahun 2013.
Reporter : Nazli
Editor : Agira
Publisher : Imam