Himbauan Larangan Pungli Disdik Bangkalan Ditanggapi Kepala SDN Kraton 2

oleh -545 views
Moh Sahmol, S.Pd Kapala SDN Kraton 2 Bangkalan. (Foto: Anam/SI)

BANGKALAN, Kamis (31/10/2019) suaraindonesia-news.com – Beredarnya himbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, perihal larangan pada pencegahan tindakan pungutan liar (pungli) mendapat tanggapan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pembelian atribut sekolah oleh walimurid tidak termasuk.

Moh Sahmol, S.Pd Kepala SDN Kraton 2 Bangkalan menanggapi perihalah himbauan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dengan menyatakan bahwa pembayaran untuk atribut bukan merupakan indikasi perbuatan yang dikategorikan pungli.

“Kalau atribut bukan pungutan liar, karena termasuk kelengkapan seragam yang harus ada, itupun masih 3 tahun sekali dan murid tidak bisa membuat sendiri tanpa dikoordinir sekolah,” jelas Sahmol.

Sebelumnya, Mohammad Ya’kup Kepala Bidang Pembinaan SD memberi himbauan pada pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan diluar ketentuan aturan yang berlaku untuk menghindari indikasi pungli.

“Kita menghimbau sekolah tidak boleh melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan pungutan. Jangan hanya karena nilai yang sedikit kita dirugikan dengan melawan hukum,” papar Ya’kup memberi himbauan melalui media.

Dilansir dari situs youthproactive.com, berikut ini adalah jenis biaya yang termasuk ke dalam pungutan liar.

1. Biaya formulir pendaftaran ulang
2. Sumbangan siswa baru
3. Biaya Seragam Sekolah
4. LKS dan Modul Pengayaan
5. Biaya buku paket sekolah
6. Biaya les tambahan dari sekolah
7. Biaya Praktikum
8. Dana Ekstrakurikuler
9. Iuran kebersihan dan keamanan sekolah
10. Biaya Study Tour
11. Biaya Wisuda atau kelulusan
12. Sumbangan untuk pengembangan fasilitas sekolah seperti perpustakaan dan laboratorium
13. Biaya renovasi gedung sekolah

Menurut Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012, biaya buku dan LKS, serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan ke orangtua murid. Karenanya itu termasuk ke dalam pungli.
Pemerintah telah mengalokasikan dana APBN untuk sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, dan Kartu Indonesia Pintar. Bahkan APBD di setiap daerah juga memiliki alokasi khusus untuk sektor pendidikan.

Sebagai contoh, Pemprov DKI mengalokasikan Rp.13 Triliun untuk anggaran pendidikan tahun 2015. Sedangkan Pemkot Batam mengalokasikan anggaran Rp.10 Miliar tiap tahun untuk sektor pendidikan.

Idealnya, dengan begitu banyak program yang dibuat pemerintah, anak-anak kita bisa bersekolah dengan biaya yang lebih murah. Dan orangtua juga tidak akan dibuat pusing dengan biaya-biaya tambahan yang muncul belakangan.

Tapi kenyataan berkata lain. Kusumo Putro, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Republik Indonesia mengecam praktek pungli yang dilakukan sekolah ini.

“Banyak pungutan di sekolah yang seolah dilegalkan karena sudah mengatasnamakan Komite Sekolah,” ujarnya.

Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemendikbud menyatakan, “Indonesia sudah menerapkan wajib belajar 9 tahun. Tidak boleh itu pungutan apapun sifatnya, terutama SD dan SMP Negeri.”

Hamid Muhammad juga menambahkan bahwa pungutan hanya diperbolehkan di sektor swasta, karena sekolah swasta tidak mendapat subsidi dari pemerintah.

Dengan adanya hal ini, tentu kita hanya bisa berharap agar pemerintah lebih tegas lagi dalam mengambil tindakan atas praktek pungli di sekolah. Agar anak bisa bersekolah dengan nyaman, dan kita sebagai orangtua juga tidak pusing memikirkan biaya sekolah yang terus bertambah mahal.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Marisa

Tinggalkan Balasan