DELI SERDANG, Senin (20/07/2020) suaraindonesia-news.com – Komisi III DPRD Deli Serdang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua kalinya dengan memanggil pihak PTPN II, Satpol-PP, Dinas Pendapatan, Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang dan Pihak Pengusaha yang membangun belasan Rumah Toko (Ruko) di Lahan Perkebunan PTPN II Tanjung Garbus Pagar Merbau TGPM Afdeling 7 di Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang di ruang rapat Komisi III DPRD Deli Serdang, sekitar pukul 15 wib, Senin (20/7).
RDP dibuka langsung Ketua Komisi III Nusantara Tarigan, Wakil Ketua Bayu Sumantri Agung dan Anggota diantaranya Mikail TP Purba.
Ketika itu, Nusantara Tarigan menyebutkan dalam RDP kalau tanah yang dibangun belasan ruko di Desa Emplasemen Kuala Namu, Kecamatan Beringin Deli Serdang tersebut masih di dalam HGU aktif PTPN II dan itu sudah berulangkali disebutkan oleh pihak BPN .
“Setelah rapat kemarin tegas kami sampaikan tidak boleh ada kegiatan bangunan sebelum ada izin dari Pemkab Deli Serdang. Itu tugas Satpol PP jangan buang bola, ini sudah empat bulan, tapi tidak ada realisasi, hari ini kita komitmenlah, kalau tidak punya ijin ya kita bongkar, kita harus menjawab pertanyaan masyarakat dengan menegakkan Perda yang kita buat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Bayu ini rapat kedua kali. “Karena kita tahu, heran kita liat ini kerja Satpol PP itu apa, selaku penegak Perda ini tidak ada kalau cuma 86 dan 87 saja, kalau GK bisa kerja dicopot aja itu nanti kita bilang sama bupati, ganti saja itu,” katanya.
“Kalau gak bisa kerja kepala Satpol PP itu diganti saja, tidak bisa kerja itu kasihan itu bupati masa Pandemic Covid-19 saat ini pemkab perlu retribusi sudah empat bulan GK ada hasilnya kita heran dipasang Police line,” katanya.
”Apa perlu kita hapus saja perda retribusi di Deli Serdang ini, jadi tegas kita minta bangunan Ruko tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tersebut dibongkar, ” pungkasnya.
UDisebutkan Bayu, terkait Lahan PTPN II yang banyak di Deli Serdang terkait PBBnya Rp 22 Milyar piutang PTPN II masih tertunggak.
“Saya ingatkan PTPN II kalau tidak sesuai RTRW kabupaten Deli Serdang tidak bisa dilaksanakan pembangunan, jangan asal jual jual tanah PTPN saja pada Consortium Ciputra,” ujarnya.
“Kita setuju Deli Serdang ini membangun dengan investasi tapi ikutilah aturan Perda di Deli Serdang, PTPN II jangan sesuka hati di Deli Serdang ikuti aturan di Deli Serdang. Itulahan berdasarkan BPN itu HGU No 106 masih terdaftar, PTPN II itu sudah menjual Lahan HGU, bukan exs HGU,” tegas Bayu lagi.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD dalam RDP Kalau Satpol-PP tidak bisa bongkar.
“Nanti anggaran untuk mereka kita potong saja, karena tidak ada kerjanya,” tegasnya.
”Kita sepakat kalau Bangunan Ruko di Desa Emplasmen kualanamu itu kita bongkar,” ucap Mikail TP Purba.
Sementara itu dalam rekomendasi tersebut ditandatangani hanya pihak PTPN II diwakili Kordinator Humas PTPN II menolak meneken rekomendasi untuk pembongkaran bangunan Ruko tanpa IMB di Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Deli Serdang.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela