Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumNasional

Hasil Penggeledahan Kantor Pengacara, Penyidik KPK Sita Dokumen Sebanyak Tiga Koper

Avatar of admin
×

Hasil Penggeledahan Kantor Pengacara, Penyidik KPK Sita Dokumen Sebanyak Tiga Koper

Sebarkan artikel ini
IMG 20200225 213937
Petugas KPK saat mengeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners, di Surabaya.

SURAYA, Selasa (25/2/2020) suaraindonesia-news.com – Sekitar pukul 16.40 WIB, penyidik KPK terlihat keluar dari lobby kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners dengan membawa tiga koper dan satu kardus yang diduga berisikan dokumen.

Saat menuju ke mobil saat membawa tiga koper dan kardus memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media yang sedang menunggu di Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Partners Jalan Prambanan No. 5 Pacar Keling Surabaya itu. Penggeledahan itu terbilang cukup singkat, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga 16.40 WIB.

Petugas Kepolisian terus mengawal penyidik KPK yang hendak meninggalkan area penggeledahan sampai mobil Toyota Innova warna hitam sebanyak 6 unit.

Baca Juga :  Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Pamekasan

“Minggir, minggir,” kata petugas keamanan pada wartawan petugas KPK keluar dari Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Patners, Selasa (25/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, penggeledahan itu dikabarkan ada kaitannya dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Selain itu, pemilik kantor itu juga masih ada hubungan kekeluargaan dengan istri Nurhadi.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca Juga :  Mengantisipasi Balap Liar Jelang Hari Raya Idul Adha, Satlantas Polres Sumenep Gelar Patroli Malam

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buron KPK itu hingga kini belum diketahui.

Reporter : Addy/Agus DC
Editor : Amin
Publiser : Oca