DELI SERDANG, Kamis (17/09/2020) suaraindonesia-news.com – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Choky Meliala SIK, SH, MH, mengatakan Pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang terus menggelar razia di Wilayah hukum Polresta Deli Serdang untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan.
Tak tanggung-tanggung, demi memberikan efek jera, aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, BPBD, dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Deli Serdang, memberikan hukuman berupa sanksi sosial membersihkan kota, bagi yang masih nekat tidak pakai masker saat keluar rumah.
“Dalam razia hari ini, terjaring sebanyak 340 orang yang melanggar protokol kesehatan, kebanyakan tidak memakai masker. Kami melakukan kegiatan ini di seluruh wilayah Hukum Polresta Deli Serdang dan diberikan hukuman kerja sosial bagi yang melanggar protokol kesehatan,” Jelas Kabag Ops.
“TNI Polri mem-backup Pemkot dalam pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap Perbup no. 77 tahun 2020,” ujarnya.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela