Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Gugatan Prematur ke Dealer Eka Karunia Lamongan Kandas

Avatar of admin
×

Gugatan Prematur ke Dealer Eka Karunia Lamongan Kandas

Sebarkan artikel ini
IMG 20220427 215512
Foto: Tim Penasehat Hukum Dealer Eka Karunia Lamongan, Minarto, SH, Joekrom, SH, Budi Susanto, SH, Dr Ani SH, MH, Moch. Badrul Huda, SH.

LAMONGAN, Rabu (27/4/2022) suaraindonesia-news.com – Akhirnya gugatan perkara Perdata no : 40/pdt. G/2021/PN.LMG yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Jawa Timur, mewakili belasan pemberi kuasa yang notabene selaku konsumen CV Eka Karunia Motor yang menuntut haknya, teregister di Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 28 Desember 2021 itu akhirnya kandas.

Hal itu diketahui setelah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan para penggugat tersebut sudah melalui proses panjang persidangan selama 4 bulan berjalan dengan PT Ekajaya Karunia Abadi sebagai Tergugat I, CV. Eka Karunia Motor sebagai Tergugat II.

Kemudian, Bambang Roebiyanto, S.E selaku kepala cabang dealer honda CV Eka Karunia Motor sebagai Tergugat III, sedangkan Sugi Bowo Trilaksana selaku sales karyawan sebagai turut tergugat (pelaku utama) yang berstatus terpidana.

Dalam persidangan yang dibuka untuk umum itu dengan segala pertimbangan tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H, bersama 2 hakim anggota, gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengadili, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini yang ditafsir sebesar Rp 1,78 juta dengan ditanggung renteng,” ucap Nunik Sri Wahyuni saat membacakan putusan kepada para pihak, Rabu (27/3/2022).

Sementara, menanggapi putusan tersebut salah satu penasihat hukum tergugat juga sebagai Ketua DPC Peradi Pergerakan Malang Raya, Moch, Badrul, Huda, S.H usai pembacaan putusan, menerangkan bahwa pihaknya mulai dari awal sudah menilai jika gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara logika hukum masih sangat prematur.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Langsa, Bekuk Sindikat Pembobol Brangkas Di Kota Langsa

Diakuinya dari analisa hukum mulai awal terkait kontruksi perkara hingga materi gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak jelas.

“Setelah kami pelajari, yang dijadikan sebagai acuan adalah kwitansi pasar. Dan itu dianggap sebagai pembayaran resmi dari Dealer CV Eka karunia Motor Lamongan, padahal itu bukanlah Kwitansi resmi, padahal secara nyata dan di akui oleh Sugi Bowo dalam keterangan pada persidangan Pidananya uang yang di terima dari konsumen tidak pernah di setorkan ke Dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan di perkuat pernyataan Sugi Bowo sendiri secara tertulis,” terang Badrul.

Kemudian ditambah lagi dengan poin-point atau dalil-dalil gugatan kabur, dimana antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak dijelaskan secara terurai, apa peran masing-masing.

“Dalam proses persidangan, kami pun turut menghadirkan para saksi maupun karyawan dealer dan konsumen. Tujuannya, tidak lain untuk menjelaskan bagaimana proses pembelian sepeda motor, secara benar hingga diterimanya unit ke tangan konsumen,” bebernya.

Dengan pembacaan putusan tersebut, tim penasihat hukum dari pihak tergugat sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab, dengan adanya putusan itu hal itu sudah dianggap sangat adil.

“Terlebih, klien kami tidak terlibat atas perbuatan Sugi Bowo Trilaksana yang berstatus terpidana dalam perkara pidana. Semoga ini bisa menjadikan semua konsumen dealer CV Eka Karunia Motor bisa lebih berhati-hati,” harapnya.

Keterangan yang sama juga diungkapkan Bambang Rubianto yang bertindak selaku kepala dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan. Pihaknya bersyukur dan lega karena selama perkara ini berlangsung sangat berdampak pada kegiatan dan pejualan yang menurun dan atas hasil putusan yang dibacakan majelis hakim hari ini Rabo 27/4bisa mengembalikan nama baik Dealer dan juga kepercayaan masyarakat kepada Dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan bisa kembali baik.

“Memang kenyataannya pihak dealer tidak menerima uang sepeser pun dari Sugi Bowo Trilaksana yang saat ini menjadi terpidana. Dengan begini maka telah dibuktikan secara sah bahwa dealer tidak ikut terlibat,” terangnya polos.

Bambang kembali menghimbau kepada konsumen di Kabupaten Lamongan, khususnya konsumen CV Eka Karunia Motor Lamongan untuk melakukan transaksi pembayarannya dilakukan di kasir sesuai petunjuk di dealer.

“Yang jelas setiap ada transaksi harus datang di dealer serta menerima kwitansi resmi dari dealer.Itu sebagai bukti pembayaran yang sah,” tutupnya.

Reporter : Didik
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul