GCB Polisikan 3 Media Online, Bupati Sumenep Ngaku Tidak Tahu - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

GCB Polisikan 3 Media Online, Bupati Sumenep Ngaku Tidak Tahu

×

GCB Polisikan 3 Media Online, Bupati Sumenep Ngaku Tidak Tahu

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep A. Busyro Karim Saat di Wawancarai Awak Media Usai Acara Halal Bihalal Bersama Foum Wartawan Pariwisata Sumenep
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim Saat di Wawancarai Awak Media Usai Acara Halal Bihalal Bersama Foum Wartawan Pariwisata Sumenep, Selasa (11/7/2017)

SUMENEP, Selasa (11 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengaku tidak tahu menahu terkait aduan yang dilalukan oleh Gerakan Cinta Busyro Karim (GCB) ke Mapolres setempat, Selasa, (11/07).

“Saya tidak tahu itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media usai acara Halal Bihalal yang digelar oleh Forum Wartawan Pariwisata (Forwapar) Sumenep, di Destinasi Taman Tectona, Batuan, Selasa, (11/7) sore.

Ditanya apakah dirinya merestui aduan itu?, mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu terkesan berpaling. Bahkan suami Nur Fitriana itu menyuruh awak media konfirmasi langsung kepada pelapor.

“Silahkan tanya kepada yang melapor saja,” tandasnya sambil tertawa dan meninggalkan kerumunan wartawan. Baca Juga : GCB Adukan Tiga Media Online Ke Polres Sumenep

Baca Juga :  Demo Indonesia, Aktivis Aceh: Pelanggaran HAM Terhadap Pendemo Brutal

Sementara itu, koordinator umum GCB Satnawi mengaku sebelum mengadukan persoalan tersebut telah pamit kepada A Buya Busyro Karim.

“Ya kita lanjut. Yang penting kami pamit kebeliau (Bupati.red), diberikan. Jadi begitu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, GCB telah mengadukan tiga media online di Sumenep ke Polres Sumenep.

Ketiganya suaraindonesia-news.com, faktualnews.co dan memoonlines.com. Laporan pengaduan itu terkait pemberitaan A Busyro Karim selaku Bupati Sumenep yang tidur dipaha Nur Fitriana selaku isterinya di perahu saat datang kondangan di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting. Baca Juga: Heboh, Bupati Sumenep Tiduran di Paha Perempuan Cantik Berkerudung Merah

Baca Juga :  Kakanwil Hadiri Rakor Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris Nasional 2022

Versi GCB, dalam pemberitaan tiga media itu dinilai telah menyebar berita yang merendahkan Bupati Sumenep, A Busyro Karim.

Selain itu mereka menilai, adanya pemberitaan tersebut telah merendahkan citra orang Nomor satu di Sumenep ini, apalagi menurutnya beliau (Bupati) adalah sosok Kiai di salah satu Al-karimiyah dan Bupati Sumenep yang berlatar belakang kyai.

Tidak hanya itu, mereka menilai pemberitaan tersebut terindikasi telah menyebar fitnah ke publik, dan terindikasi melanggar kode etik jurnalistik yang tertuang dalam UU Pers no 40 th 1999 pasal 7 ayat 2. Yaitu tidak menghormati hak privasi setiap warga karena tidak konfirmasi. (Red)