SITUBONDO, Senin (11/10/2020) suaraindonesia-news.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Situbondo, Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pemasangan iklan cukai tembakau yang terdapat gambar salah satu Cabup di salah satu media cetak.
Terbukti, hari ini pihak Gakumdu telah memanggil kembali pelapor dan dua orang lainnya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Hari ini kita panggil tiga orang untuk dimintai keterangan. Dua diantaranya adalah saksi, dan satu pelapor. Besok kita lanjutkan memanggil terlapor dan satu orang saksi lainnya,” ujar Koordinator Sentra Gakkumdu, Fitrianto saat wartawan di Kantornya, Senin (12/10/2020).
Ia mengaku, setelah melakukan kajian awal terkait laporan adanya iklan cukai yang terbit pada salah satu media cetak harian pada (6/10/2020) dan masih menyertakan gambar Cabup incumbent bersama Bupati Dadang Wigiarto, maka Sentra Gakkumdu akhirnya memutuskan untuk memproses laporan tersebut karena disinyalir terdapat unsur pidana di dalamnya.
“Sifatnya masih dugaan ada unsur pidananya. Kita masih lakukan pendalaman, kalau misalnya unsurnya terpenuhi, maka akan kita proses lebih lanjut,” terangnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan dan Pelanggaran ini mengatakan, bahwa untuk memproses laporan tersebut butuh waktu lima hari untuk mengkaji adanya unsur pidana dalam iklan cukai rokok yang didanai APBD itu.
“Kita dalami melalui permintaan keterangan dan mengaitkan dengan bukti-bukti yang sudah ada, karena ada dugaan pidana dan pelanggaran undang-undang lainnya,” beber Fitrah, sapaan akrabnya.
Pantauan suaraindonesia-news.com, iklan cukai rokok bergambar Bupati Dadang Wigiarto, bersama salah satu Calon Bupati incumben, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati, terbit di media cetak harian, pada Selasa 6 Oktober 2020.
Padahal, KPU Situbondo telah resmi menetapkan salah satu bakal calon bupati incumben sebagai Cabup Situbondo, pada Rabu, 23 September 2020 dan pada Kamis (24/9/2020) resmi mendapat undian nomor urut 2.
Bahkan pada tanggal 26 Oktober, Bawaslu bersama Satpol PP dan pihak kepolisian telah melakukan penertiban seluruh barner Paslon yang tidak sesuai dengan desaint yang disetujui KPU.
Tak terkecuali barner dan papan reklame sosialisasi pemerintah yang dibuat oleh pemerintah yang ada gambar cabup incumben juga turut ditertibkan.
Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publiser : Ela