Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegionalSosial Budaya

FPRM Apresiasi Sikap Tegas Kapolres Aceh Timur Bakal Tindak Kapal Pukat Harimau

Avatar of admin
×

FPRM Apresiasi Sikap Tegas Kapolres Aceh Timur Bakal Tindak Kapal Pukat Harimau

Sebarkan artikel ini
IMG 20221215 224926
Foto : Nasruddin, Ketua FPRM Aceh

ACEH TIMUR- Kamis (15/12/2022) suaraindonesia-news.com – Forum Peduli Rakyat Miskin(FPRM) Aceh apresiasi sikap tegas Kapolres Aceh Timur atas quick respons terhadap maraknya pukat harimau yang meresahkan nelayan tradisional di perairan Aceh Timur.

Apresiasi atas sikap tegas Kapolres Aceh Timur di sampaikan Ketua FPRM Aceh, Nasruddin dalam rilisnya Kamis (15/12) atas pernyataan Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah akan menindak tegas terhadap ratusan Kapal Trawl (Katrawl) yang merajalela di perairan Aceh Timur selama 3 tahun terakhir.

“Sikap tegas Kapolres Aceh Timur yang akan menangkap dan menindak tegas katrawl yang merugikan nelayan kecil patut kita acung jempol,” ucap Nasruddin.

Menurut Nasruddin, pukat harimau tidak bisa di tolerir, selain dilarang oleh pemerintah, ulah pukat harimau merugikan nelayan-nelayan kecil yang mencari ikan di laut.

“Pukat harimau itu ilegal karena dilarang oleh Pemerintah, jadi tidak boleh di biarkan, karena merugikan nelayan kecil,” tegas aktivis yang consern advokasi nelayan kecil.

Ia berharap sikap tegas Kapolres benar-benar serius dan ditunjukkan kepada masyarakat, tangkap segera kapal harimau yang berkeliaran di laut Aceh Timur

“Kita menunggu sejauh mana keseriusan pernyataan Kapolres, mudah-mudahan bukan hanya sekedar lips service,” cetusnya.

Merusak Kelestarian Lingkungan Hidup

Baca Juga :  Provost Polda Jatim Melakukan Razia Penertiban Kepada Anggota Polisi di Polda Jatim

Nasruddin menambahkan, alat tangkap pukat sangat berbahaya karena merusak kelestarian lingkungan hidup di laut.

Ekosistem laut di perairan Aceh Timur, kata dia, terancam rusak, bila ada pembiaran dari Lembaga Penegak Hukum.

Parahnya lagi, lanjut Nasruddin, bila benar ada sejumlah oknum dewan sebagai pemilik pukat harimau, sungguh sangat disesalkan.

“Seharusnya anggota dewan membela nelayan kecil, bukan ikut-ikutan menzalimi rakyat miskin, apalagi terlibat ikut merusak lingkungan,” pungkas Nasruddin.

Sebelumnya, Kapolres AKBP Andi Rahmansyah saat di wawancarai media ini pada selasa (13/12) di ruang kerjanya secara spontan menghubungi Kasatpolair untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya pukat harimau di perairan Aceh Timur yang meresahkan nelayan.

“Sudah saya perintahkan Kasat Polairud untuk memproses dan melakukan penyelidikan terhadap pukat harimau, bila mendapatkan ada pukat harimau yang beroperasi di perairan Aceh Timur untuk segera menangkapnya,” tegas Andi.

Andi menambahkan, selain dilarang, pukat harimau juga dapat merusak ekosistem laut.

“Pukat harimau jelas dilarang karena dapat merusak ekosistem laut.” ujar Kapolres.

Reporter: Masri
Editor: Redaksi
Publisher: Nurul Anam