“Sedangkan dua Raperda perubahan, yaitu perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang tahun 2015-2019 dan perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, dan, ada satu raperda pencabutan, yaitu Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Gangguan,” bebernya
Sementara pada saat membuka Rapat Paripurna, kemarin, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono, S.Sos., menyampaikan selamat dan apresiasi yang tinggi atas kinerja Pemkab Lumajang yang sudah cukup bagus, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
“Bukti keberhasilan tersebut, adalah diperolehnya WTP, dan naiknya nilai SAKIP 2017 yang semula hanya mendapat Nilai CC, kini mendapat nilai B. Saya berharap perencanaan yang sudah baik akan menghasilkan kinerja yang baik pula yang bermanfaat untuk masyarakat,” kata Agus, tadi pagi.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam













