BALIKPAPAN, Rabu, (26/6) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat terkait hasil pemilihan legislatif tahun 2024 untuk DPR RI Dapil Kaltim.
PSSU ini dilakukan di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan sesuai putusan MK pada 10 Juni 2024, MK memerintahkan KPU Kota Balikpapan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 25 TPS.
“Kita diperintahkan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang secara serentak di Kaltim pada hari ini tanggal 26 Juni 2024. Total ada 147 TPS se-Katim. Untuk di Balikpapan terdapat 25 TPS yang harus di hitung ulang,” kata Prakoso.
Setelah proses penghitungan surat suara ulang, akan disusul rekapitulas tingkat Kecamatan pada tanggal 27 Juni, dan rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 28 Juni 2024.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Balikpapan Selatan Gelar Lomba Parade Musik
“Penghitungan surat suara ini disaksikan oleh masing-masing dari partai politik dalam kontestasi Pemilu 2024 dan Bawaslu Kota Balikpapan” jelasnya.
Pantuan media ini, proses penghitungan surat suara dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polresta Balikpapan.
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri