Edarkan Sabu  Rp 800 ribu,  Warga Bunul  Masuk Bui - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Edarkan Sabu  Rp 800 ribu,  Warga Bunul  Masuk Bui

×

Edarkan Sabu  Rp 800 ribu,  Warga Bunul  Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
IMG 20150911 161332

Kota Malang, Suara Indonesia-News.Com – Riski  Kharisma Putra alias Black  (22) warga   Jalan Lesti Kelurahan Bunulrejo, kecamatan Blimbing kota Malang, Selasa pagi  (8/9) di masukan ke ruang tahanan Mapolres Batu,

Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini  ditangkap Polisi di Jalan Krematorium  Junrejo, lantaran  pemuda yang mengaku baru sekali mengedarkan sabu  satu poket  itu, oleh Polisi   diduga telah menjadi  kurir dan penguna  sabu.

Awal penangkapan Black  itu bermula dari laporan masyarakat, kemudian Polisi menindak lanjuti dengan  melakukan penyamaran sebagai pembeli,  setelah melakukan komunikasi, tangggal dan tempat  yang  telah  ditentukan, Akhirnya, Black stelah menyerahkan satu poket sabu,  polisi melakukan penangkapan.

Humas Polres Batu AKP  Waluyo saat ditemui di Mapolres Batu, Jumat (11/9)  mengatakan penangkapan Black itu karena polisi  telah memenuhi unsur barang bukti  yaitu satu poket sabu, jam tangan yang dibuat untuk menyimpan sabu dan Hp yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi.

Baca Juga :  Program Asimilasi Rumah di Rutan Tanjungpinang Diperpanjang Sampai Juni 2023

“Ia tidak bekerja sendiri, tetapi ia bersama temannya  yang bernama Erwin Yulianto  yang satu kampung dengan black,  Barang  sabu  satu poket yang dimiliki Black itu berasal dari Erwin,” kata Waluyo.

Erwin Yulianto alias EJ, kata Waluyo,  adalah seorang residivis yang sering keluar masuk penjara Di Malang, dengan kasus sama yaitu sabu. Black kulakan dari Erwin,  kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap ewrwin di rumahnya, dengan menyita barang bukti berupa satu roll almunium wall,  satu buah timbangan digital, Hp,  satu bandel bukti transfer, satu perangkat alat nyabu  dan satu bandel alat klip.

Baca Juga :  Dinas PU Gerakan Bangun Infrastruktur Jalan-Bangunan jelang Ivent Piala Presiden

Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan Undang-undang  N0 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara dan  5 tahun hingga  10 tahun penjara.

Karena keduanya telah melawan hukum  dengan meyimpan, menjual, memperdagangkan dan menggunakan narkotika.

Sementara itu saat ditemui, Black mengaku bahwa dirinya itu hanya menjual bukan mengunakan.

“saya Cuma jual aja, rencananya itu saya akan jual satu poket itu dengan harga Rp 800 ribu, Sedangkan saya hanya dikasih ongkos cuma Rp 50 ribu, karena tidak ada pekerjaan, akhirnya  saya mau,” ungkap Black.(Adi Wiyono).