Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Edarkan Okerbaya Kepada Pelajar Dan Santri, Warga Kebonsari Kulon Kota Probolinggo Dibekuk Polisi

Avatar of admin
×

Edarkan Okerbaya Kepada Pelajar Dan Santri, Warga Kebonsari Kulon Kota Probolinggo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200327 210554
Usnan Effendi Bin Moh Mufid, tersangka edar okerbaya.

PROBOLINGGO, Jumat (27/3/2020) suaraindonesia-news.com – Mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya), tanpa memiliki izin edar farmasi, Usnan Efendi Bin Moh Mufid (33), warga jalan Abdul Aziz Gg.02 Rt 01/Rw 01 Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap Satreskrim Polisi Sektor (Polsek) Kademangan Polres Probolinggo Kota dijalan Brantas, Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo hari Selasa (17/3/20) jam 22.00 Wib saat selesai melakukan transaski dengan pembeli.

Kapolsek Kedemangan AKP Sumarjo mengungkapkan, tersangka ditangkap petugas adanya informasi dari masyarakat yang disinyalir sering kali menjual okerbaya kepada masyarakat dan pelajar.

Baca Juga :  Perhutani dan Polsek Datangi Rumah Baru Kades Nglandean, Ini yang Dilakukan

Dari laporan masyarakat itu, lanjut Kapolsek, petugas Reskrim Polsek Kademangan kemudian melakukan pengintaian atau lidik. Setelah diketahui A-1, saat selesai melakukan transaksi dengan pembeli tersangka langsung dibekuk oleh petugas. Barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) lembar okerbaya jenis Trihexipenidhil berisi 100 butir. Kemudian uang tunai hasil transaksi sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diamankan petugas dari tangan tersangka.

Saat diintrograsi petugas, tersangka mengaku okerbaya itu tersebut didapat dari seseorang yang disebutnya dengan Bos. Barang tersebut dibeli seharga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar dan dijual kepada pembeli seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.

Baca Juga :  Ketua DPD Askonas Jambi, Lakukan Pelantikan DPC Askosnas Kab. Tanjab Barat

“Tersangka juga mengaku, bahwa selama ini sasarannya jualnya adalah para pelajar dan santri pondokan,” ungkap Sumarjo, jumat (27/3/20) sore saat press rillies di Mapolsek Kademangan.

AKP Sumarjo menegaskan, karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009.

“Yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1),” tandas Kapolsek.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela