Dugaan Penyalahgunaan ADD Desa, Inspektorat Deli Serdang Akan Segera Memanggil Kades Galang Suka - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Dugaan Penyalahgunaan ADD Desa, Inspektorat Deli Serdang Akan Segera Memanggil Kades Galang Suka

×

Dugaan Penyalahgunaan ADD Desa, Inspektorat Deli Serdang Akan Segera Memanggil Kades Galang Suka

Sebarkan artikel ini
IMG 20231201 134156
Foto: Kantor Dinas inspektorat Kabupaten Deli Serdang. (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Jum’at (01/12/2023) suaraindonesia-news.com – Terkait dugaan penyalahgunaan uang Negara pada Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dikemas dalam sebuah program kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang) pada pelaksanaannya dihimpun awak media Sabtu, 4 November 2023 lalu.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Galang Suka dengan pemberian bibit Ayam Kampung beserta makanannya kepada masyarakat dengan laporan sebanyak seribu rumah tangga dengan per satu rumah mendapatkan 4 ekor bibit Ayam dengan bobot berat rata rata 4 ons yang menggunakan ADD tahun 2023 sebesar Rp 226 juta, akhirnya pihak Inspektorat Deli Serdang akan menyelidiki dugaan penyimpangan ini.

Baca Juga :  Koalisi NasDem-PAN Tercipta, Pasangan AYS-BSA Tinggal Menunggu Deklarasi

Pihak Inspektorat akan segera memanggil secara resmi Kepala Desa (Kades) Galang Suka untuk dimintai klarifikasi dugaan penyalahgunaan ADD dalam kegiatan Ketapang tersebut.

Hal ini disampaikan Gita Pinem Inspektorat Pembantu (Irban) di Dinas Inspektorat Deli Serdang kepada awak media.

Baca Juga: Pengurus DPD LDII Deli Serdang Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik

“Kita akan secepatnya memanggil Kades Galang Suka untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan ADD yang dikelolanya pada program kegiatan Ketapang di Desa itu,” terangnya. Jum’at (01/12/2023).

Masih kata Gita Pinem, Kades Galang Suka akan disurati untuk hadir di Dinas Inspektorat setelah Kades pulang dari Umroh.

“Apabila nanti terbukti Kades telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dalam kegiatan program Ketapang tersebut, maka Inspektorat akan menaikkan kasusnya menjadi penyidikan dan kalau Kades tidak bisa memulangkan uang Negara tersebut maka akan di lanjutkan sampai ke Pengadilan dengan laporan bahwasannya Kepala Desa Galang Suka telah melakukan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” tegas Gita Pinem.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri