JEMBER, Kamis (27/6/2019) suaraindonesia-news.com – Dari 3 pasar yang belum rampung pembangunannya pada proyek direvitalisasi 12 pasar tradisional oleh Pemerintah Kabupaten Jember pada 2018, Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyegelan pada pasar manggisan di Kecamatan Tanggul, Jember, Rabu (26 Juni 2019).
Pasalnya untuk tahap pertama, Kejari sedang melakukan penyidikan terhadap proyek revitalisasi pasar manggisan sehingga untuk menjaga kondisi tempat, Kejari menyegel pasar tersebut.
Penyegelan dilakukan mulai dari pintu masuk hingga los pedagang di pasar tersebut. Sedangkan nilai proyek pasar manggisan sebesar Rp. 7,8 miliar.
“Penyidik mempertimbangkan supaya obyek yang akan dilakukan penyidikan ini tetap dalam kondisi yang seperti apa adanya. Sementara pasar manggisan kami dahulukan penyidikannya,” jelas Kasi Intelejen Kejari Jember, Agus Budiarto.
Sebelumnya pada Senin (24 Juni 2019), Kejari Jember telah memeriksa 2 orang saksi dalam dugaan korupsi pada proyek revitalisasi pasar tradisional di Jember tersebut.
Kedua saksi tersebut di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) revitalisasi 12 pasar tradisional dengan anggaran APBD 2018 sejumlah total Rp. 100 miliar.
“Inisialnya AN dan EK,” kata Agus, 24 Juni lalu.
Selain kedua saksi itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember juga tampak hadir di antaranya, mantan Kadisperindag Anas Ma’ruf yang kini menjabat Kadisparbud, Kepala Bakesbangpol Bambang Haryono, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Mujammil, Kepala Diskop Dedy M. Nurahmadi dan Kepala Dishub Jember Hadi Mulyono.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Mariska