Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Dua Pelaku Pembunuhan Minso Dijerat Pasal 340 KUHP

Avatar of admin
×

Dua Pelaku Pembunuhan Minso Dijerat Pasal 340 KUHP

Sebarkan artikel ini
IMG 20201110 184852
Kapolres Situbondo, Jawa Timur saat merilis ungkap dua pelaku pembunuhan. Selasa (10/11/2020).

SITUBONDO, Selasa (10/11/2020) suaraindonesia-news.com – Kapolres Situbondo, Jawa Timur, AKBP Achmad Imam Rifa’i merilis hasil ungkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres menyebutkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh dua pelaku, yakni Nurul (25) dan Jayus (20) warga Desa Kertosari Kecamatan Asembagus terhadap korbannya, Minso (67) bukan perampokan melainkan karena sakit hati.

Baca Juga :  Aksi Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi di Madiun

Dimana saat itu, korban yang mempunyai perilaku menyimpang menjanjikan sejumlah uang apabila kedua pelaku dapat memuaskan nafsu birahinya. Namun janji janji tersebut tidak pernah terpenuhi sehingga para pelaku ini melakukan tindakan kriminal yang akhirnya merenggut nyawa korbannya.

“Hasil olah TKP dan investigasi kepada dua tersangka dan para saksi, korban ini mempunyai perilaku menyimpang dan menjanjikan memberikan uang apabila pelaku dapat memuaskan nafsu korban,” kata AKBP Imam Rifa’i.

Baca Juga :  Paksa Bangun Embung di Desa Lain, BPD dan Tomas Ancam Laporkan Kades Banin B

Untuk dua tersangka yang sebelumnya sudah merencanakan aksi kriminal dengan menggunakan senjata tajam, lanjutnya, kita jerat dengan pasal 340 KUHP.

“Karena ini sudah direncanakan, maka keduanya kita kenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan yang direncanakan. Barang bukti dua buah pisau dan lainnya sudah diamankan,” pungkasnya.

Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publiser : Ela