Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Ancam Tembak Orang, Pria di Aceh Timur Ini Diciduk Polisi

Avatar of admin
×

Ancam Tembak Orang, Pria di Aceh Timur Ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230505 144035
Foto : Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah saat menunjukkan kepada awak media senpi yang diamankan dari pelaku pengancaman.

ACEH TIMUR, Jumat (05/05/2023) suaraindonesia-news.com – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Jumat, 31 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB mengamankan pria berinisial SA (38), warga Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

SA diamankan oleh petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU, 45 tahun, warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada hari Sabtu (25/03) kemarin.

“Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebun dengan upah sebesar Rp 1.700.000. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” ungkap Kapolres Aceh Timur, Andy Rahmansyah.

Lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sambil menodongkan senjata api dan mengancam “kutembak kau” dan dijawab oleh korban, ya sudah tembak aja. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

Baca Juga :  Bos KSP Tanah Merah Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas Kejadian tersebut, korban merasa terancam dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut.

Dari laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Lalu petugas bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 (tiga) butir amunisi dan 1 (satu) selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Polda Sumut Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan di Madina

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 (satu) tahun penjara,” sebut Andy.

Reporter : Masri
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam