KOTA BOGOR, Jumat (26/11/2021) suaraindonesia-news com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menggodok pokok-pokok dari Raperda Pesantren. Hal itu untuk menyikapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto kepada suaraindonesia-news.com, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, pembahasan pokok-pokok inti dari Raperda Pesantren, nantinya akan mengundang stakeholder, seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, perwakilan pondok pesantren, tokoh agama, masyarakat dan akademisi yang ide-idenya akan dimasukkan dalam Raperda tersebut.
“Pada dasarnya Pansus Raperda Pesantren sudah melakukan rapat internal, bahkan sudah pernah rapat dengan Pemkot Bogor dan sudah dua (2) kali melakukan rapat dengan publik, baik itu tokoh masyarakat, tokoh agama, para Kyai dan para santri, kalo gak salah pekan ini juga akan ada yang rapat di pansus,” tuturnya.
Atang menyebut, ada beberapa hal yang akan dibahas, antara lain rekognisi atau pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi.
“Nanti akan lebih leluasa untuk menganggarkan pembangunan pondok-pondok pesantren di sekitar Kota Bogor. Besaran anggaran belum bisa dipastikan, karena harus melihat dinamika di Raperda itu,” jelasnya.
Seperti kita ketahui, DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada (24/09 2019) yang lalu dan Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (02/09/2021) lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Selanjutnya Raperda Jabar tentang fasilitasi pesantren di Jawa Barat disahkan DPRD Jabar menjadi Perda. Raperda itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar Senin (01/02/2021) yang lalu.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful