SITUBONDO, Kamis (3/9/2020) suaraindonesia-news.com – Tidak sampai 5 X 24 jam, sesuai deadline dari warga IKSASS, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo Jawa Timur sudah berhasil menghentikan pelarian tersangka kasus dugaan penipuan yang mencatut nama Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Safii’yah Sukorejo.
Tersangka berinisial, ZH (26) warga Dusun Krajan Desa Kamal Kuning, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) diamankan petugas pada pagi hari tadi.
Selanjutnya, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, dengan pengawalan ketat petugas, ZH langsung digelandang ke Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik.
Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifa’i mengatakan, bahwa tersangka Z yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO sudah berhasil diamankan tadi pagi.
Nah, dengan tertangkapnya tersangka Z ini, lanjutnya, maka dugaan kasus tindak pidana penipuan yang mencatut Pengasuh Ponpes Salafiyah Safii’yah itu akan didalami lagi terkait keterlibatan yang lainnya.
“Alhamdulillah, dengan diamankannya tersangka Z membuat plong kita semua. Ini berkat doa teman teman semua. Tersangka ini kita amankan tadi pagi, dan sekarang masih menjalani penyidikan untuk mendalami keterlibatan yang lainnya,” ujar Kapolres di Kampung Tangguh Plaosa.
Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publiser : Ela