Buronan Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang

oleh -661 views
Salah satu pelaku curanmor yang buron selama dua bulan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.(Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Kamis (03/09/2020) suaraindonesia-news.com – Team Operasional Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil tangkap pelaku inisial RI, 35 tahun, Warga Dusun II Desa Denai Lama Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang Rabu (2/9) diduga melakukan tindak pidana pencurian ( Curanmor ) pada bulan Juni 2020.

Kejadian Berawal pada hari Selasa (30/06) sekira pukul 18.00 Wib korban a/n. Dedi Ramadani Warga Dusun I Desa Denai Lama Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang yang baru pulang bekerja menangkap ikan dari laut namun setelah sampai dirumahnya di Dusun I, Desa Denai Lama, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, istri korban yang bernama Nuri Santika mengatakan kepada Korban ”rumah kita kemalingan bang, kereta hilang, handphone juga hilang,” ucap Nuri terhadap suaminya, kemudian dijawab Korban “mengapa bisa hilang, apa kalian tidak bangun ada orang masuk, kapan hilangnya,” tanyak Dedi suami Nuri, lalu dijawab Istri Korban Nuri Santika, “hilangnya tadi malam selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 02.30 Wib,” ucap Nuri.

Saat keponakan korban Fitra Juanda terbangun dari tidurnya yang Tinggal di rumah Korban juga mencari Handphone miliknya merk VIVO Type A37 yang didalamnya terdapat kartu SIM Simpati No. 0823 8402 7271 namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi dan istri Korban yang melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor RX King BK 3335 EA yang diparkirkan diruang tamu rumahnya Telah hilang maka dari pada itu Korban Dedi Ramadani Langsung Menuju Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Untuk Membuat Laporan.

Setelah Menerima laporan Tim Tekab Polsek Beringin langsung bergerak menuju Tkp untuk melakukan penyelidikan dengan waktu yang cepat Pnyelidikan tim Tekab Polsek Beringin Berhasil Mengetahui identitas Pelaku dengan ciri – ciri pelaku yang berinisial RI (35) Warga Dusun II Desa Denai Lama Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.

Tim Tekab Polsek Beringin Bergerak Cepat Mengamankan Pelaku RI yang Berada Desa Pematang Biara Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang Dan Memboyong pelaku RI Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.

Saat di konfirmasi awak media Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL Tobing, Sh, Kamis (03/09) mengatakan, dari hasil interogasi terhadap pelaku RI mengakui semua perbuatannya.

“Namun pelaku melakukan kejahatan tersebut bukan hanya sendirian melainkan di bantu dua orang rekannya yang hingga kini masih buron,“ tutup Kapolsek.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan