Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Teknologi

DPMPTSP Lebak Gelar Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal Secara Online

Avatar of admin
×

DPMPTSP Lebak Gelar Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal Secara Online

Sebarkan artikel ini
b0bdf6e8 1539 4876 8d77 ac55f4503b9c
Foto: DPMPTSP Kabupaten Lebak Menggelar Sosialisasi LPKPM di hotel Mutiara Lebak. (Foto: Kohar/SI)

LEBAK, Kamis (28 September 2017) suaraindonesia-news.com – Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, menggelar Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online tahun 2017.

Acara itu dihadiri oleh para perusahaan di kabupaten Lebak, sekitar 70 perusahaan. Bertempat di hotel Mutiara, Kamis (28/09).

Wahab Rahmat, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, mengatakan LKPM merupakan sebuah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Baca Juga :  PLN Terus Lakukan Penambahan Desa Berlistrik Di Kepulauan Nias, Berikut Harapan Manager PLN UIW Sumatera Utara

“Kita sosialisasikan kepada perusahaan agar bisa membuat LKPM secara online,” kata Wahab saat membuka sosialisasi LKPM Online tahun 2017.

Baca Juga: Akibat Jembatan Ambrol, Ratusan Anak Tak Bisa Sekolah

Menurutnya, berdasarkan Perka BKPM RI nomot 17 tahun 2015 pasal 5 Point e menerangkan setiap penanam modal berkewajiban membuat dan menyampaikan LKPM.

Selain sosialisasi, sambung Wahab penanam modal juga bisa mendownload pedoman atau tata cara pembuatan dan penyampaian LKPM.

Baca Juga :  Tekan Lonjakan Harga Pangan, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Pangan Murah

“Penanam modal harus download panduan LKPM Online untuk Investor,” sambungnya.

Wahab berharap dengan adanya sosialisasi ini penanam modal di Kabupaten Lebak bisa melakukan LKPM secara online dengan berkala sehingga apa yang menjadi pedoman dan visi misi wilayah bisa terwujud.

“Kita juga berharap kehadiran investor ke Lebak terus bertambah dan bisa mengikuti peraturan yang ada salah satunya LKPM Online ini,” ungkapnya. (A.kohar/Jafar)