Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

DLH Sumenep Dorong Puskesmas dan Klinik Mematuhi Regulasi Limbah Berbahaya

Avatar of admin
×

DLH Sumenep Dorong Puskesmas dan Klinik Mematuhi Regulasi Limbah Berbahaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240716 095349
Foto: Deddy Surya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, Selasa (16/07) suaraindonesia-news.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengeluarkan himbauan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Klinik untuk segera menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Deddy Surya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, regulasi ini telah disosialisasikan di Sumenep sejak tahun 2022. Meskipun demikian, masih ada beberapa institusi yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut, terutama terkendala oleh faktor anggaran dan ketersediaan lahan.

“Sosialisasi yang kami lakukan bertujuan untuk mengingatkan. Tanggung jawab untuk mematuhi regulasi tersebut tetap berada di instansi terkait, seperti Dinkes untuk Puskesmas dan Klinik,” jelas Deddy.

Deddy menambahkan bahwa DLH akan terus mengingatkan Puskesmas, Klinik, dan pihak lain yang menghasilkan limbah B3 untuk memastikan adanya TPS limbah B3. Hal ini dilakukan dalam rangka memantau dan memastikan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Menindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan 18 Preman

Baca Juga:Disdik Sumenep Perluas Implementasi Sekolah Ramah Anak

“Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat berdampak pada proses perizinan lingkungan, seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” tegasnya.

Deddy menekankan bahwa UKL-UPL merupakan syarat penting untuk memperoleh izin pemakaian lingkungan, yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Karena itu, keberadaan TPS limbah B3 menjadi krusial dalam proses tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri