Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton BBM Jenis Solar

Avatar of admin
×

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton BBM Jenis Solar

Sebarkan artikel ini
IMG 20230126 191645
Foto: Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy

ACEH, Kamis (26/01/2023) suaraindonesia-news.com – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pelaku berinisial MK (45). Ia ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis, 26 Januari 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan adanya penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Polres Abdya Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Rencong 2019

Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.

“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Barat. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” jelas Winardy, dalam siaran pers, Kamis, (26/01)

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk didalami terkait asal usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  Ciri Bedakan Rokok Ilegal yang Perlu Masyarakat Madura Tahu

Reporter: Masri
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam