Reporter: Ipul
TERNATE, Kamis (23/02/2017) suaraindonesia-news.com – Dibalik luapan protes pendukungnya terhadap pelaksanaan pilkada di Pulau Morotai, Calon Bupati Ali Sangaji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi data survei milik lembaga survei Indobarometer.
“Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, beberapa waktu lalu sudah dilakukan gelar perkara dan hasilnya Ali ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dian Hariyanto, Rabu (22/02).
Dian sapaan akrabnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka rerhadap Ali Sangaji tersebut tidak berkaitan dengan masalah pilkada. Menurutnya, kasus yang dilaporkan oleh pelapor indobarometer tersebut merupakan masalah penghinaan.
“Ini masalah kasus pasal 310 dan 311 tentang penghinaan, jadi penetapan tersangka itu tidak ada sangkut paut dengan status dia bakal calon bupati di Morotai,” ujarnya.
Usai menyandang status tersangka, Ali sangaji dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan.
“Kami sudah mengantongi alat bukti berupa pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan keterangan Ali Sangaji saat diperiksa sebagai saksi kemarin. Meskipun dalam pemeriksaan itu baru beberapa pertanyaan saja yang ditanyakan sebelum Ali minta pemeriksaan itu ditunda untuk beberapa hari kedepan,” tutup Dian mengakhiri.