Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi ditubuh PT Batu Wisata Resources (BUMD), memasuki babak penuntutan. Terdakwa kasus, Dwi Martono Arlianto alias Anton mantan Direktur PT BWR dituntut 7 Tahun penjara dipotong tahanan, serta denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 747 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu.
“Apabila tidak diganti, maka tersangka bisa terjerat pidana penjara selama 3,6 tahun,” tegas Kasipidsus Kejari Batu, Jendra Firdaus, Selasa (17/6/2015).
Penuntutan tersangka Anton, berdasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 UU nomer 31, tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan olehnya.
“Sidang dugaan tindak pidana korupsi Dirut PT BWR, saudara Anton dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah berlangsung beberapa kali ini. Selasa 16/06/2015 adalah sidang penuntutan terdakwa,”terang Jendra lagi.
Saat ini, kata Jendra, tim kejari segera menyelesaikan perkara BWR secepat mungkin, karena masih banyak perkara tindak pidana korupsi yang harus segera diselesaikan. “Masih banyak kasus pidana korupsi di Batu yang menunggu antrian, semoga sidang PT BWR segera selesai,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Dwi Martono Arlianto adalah tersangka kasus dugaan korupsi permodalan PT BWR sebesar Rp 2 Miliar yang tak jelas rimbanya. BPKP Jatim juga menjelaskan bahwa tersangka merugikan negara sebesar Rp 742 juta. PT BWR sendiri adalah BUMD Pemkot Batu yang bertujuan untuk membantu permodalan para pengusaha wisata serta PKL wisata. ( kurniawan).












