BANGKALAN, Jumat (17/04/2020) suaraindonesia-news.com – Aset kendaraan mobil operasional Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, boleh dipinjam selama maksimal tiga tahun oleh yayasan dengan catatan kerusakan selama masa peminjaman ditanggung oleh peminjam.
Informasi tersebut disampaikan Abdus Sahid Kepala Bidang Aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dihadapan sejumlah awak media didalam ruangan kantornya beberapa hari lalu.
“Asalkan berbentuk yayasan dibolehkan meminjam mobil operasional Pemkab Bangkalan maksimal selama tiga tahun gratis, dan biaya perawatan dibebankan pada peminjam,” ungkapnya terperinci.
Sehubungan dengan peminjam tersebut dirinya mengungkapkan saat ini ada yayasan dari Kecamatan Galis yang sedang meminjam salah satu mobil aset pemkab melalui pihaknya langsung.
“Yayasannya di Kecamatan Galis Ibu Sundari berposisi ketua I, untuk no hp tidak ada diberkas (peminjaman, Red) mas, nanti saya coba cek apa ada KTP yang bersangkutan,” jelasnya secara tertulis.
Lebih lanjut dirinya menyayangkan saat ada perubahan warna plat nopol dari merah kehitam baik yang sedang dipakai oleh pihak dinas maupun yayasan yang sedang memanfaatkan mobil aset pemda namun untuk pemberian sanksi sesuai aturan dirinya mengembalikan pada pihak berwenang.
Sebelumnya pada Kamis (20/02) bulan yangblalu Aktivis Rumah Advokasi Rakyat (RAR) melakukan aksi demo dengan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan. Demo digelar lantaran BPKAD dinilai amburadul dalam mengelola aset berupa mobil dinas.
Dikutip dari rilis beritajatim.com Orator aksi, Risang Bima Wijaya menuding pengelolaan mobil dinas tak teratur. Banyak mobil dinas yang saat ini digunakan oleh pensiunan pejabat.
“Harusnya ketika dia menjabat di posisi A dan dimutasi, mobil dinas harus diserahkan kepada daerah untuk selanjutnya digunakan oleh pejabat baru di posisi yang ia tinggalkan. Kalau disini enggak, tetap ikut pejabatnya,” tudingnya.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Halis













