Berita UtamaRegionalSosial Budaya

Dinsos P3A Sumenep Salurkan BLT Kepada 3.150 Buruh Tani dan Rokok dari Dana Cukai 2023

Avatar of admin
×

Dinsos P3A Sumenep Salurkan BLT Kepada 3.150 Buruh Tani dan Rokok dari Dana Cukai 2023

Sebarkan artikel ini
IMG 20231207 184238
Foto : Achmad Dzulkarnain, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep diruang kerjanya.

SUMENEP, Kamis (07/12/2023) suaraindonesia-news.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.150 buruh tani dan buruh pabrik rokok di wilayahnya dari Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023. Kamis (07/12/2023).

Diketahui, terhitung sejak bulan September, Oktober dan November 2023 setiap masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan BLT sebesar Rp900 ribu selama 3 bulan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain mengatakan, total pada bantuan yang diberikan mencapai Rp2,8 miliar lebih.

Syarat penerima bantuan itu merupakan bekerja sebagai buruh di pabrik rokok atau sebagai buruh tani tembakau di Kabupaten Sumenep.

“Bagi penerima BLT-DBHCHT 2023 telah diverifikasi oleh Pemkab Sumenep dan tidak menerima jenis program bantuan lain dari pemerintah,” ucapnya.

Laki-laki yang akrab disapa Dzul itu menyebutkan penyerahan bantuan diberikan hari Rabu, (06/12/2023) dengan nilai total anggaran sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Baca Juga: Ratusan Pemuda di Kabupaten Sumenep Deklarasi Dukungan Capres Anies-Muhaimin

Pada tahun 2023 Pemkab Sumenep tercatat menerima DBHCHT sebesar Rp57,6 miliar lebih.

“Besaran dana bagi hasil cukai ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Pada alokasi DBHCHT 2023, pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

Alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Sektor kesehatan mendapatkan alokasi 40%, kesejahteraan masyarakat 50% dengan rincian 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30% untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10%.

“Jadi untuk 5 program pemerintah, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal ini mengambil dari memanfaatkan dari dana DBHCHT,” pungkasnya.

Reporter : Ari
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri