DELI SERDANG, Sabtu (18/07/2020) suaraindonesia-news.com – Diduga terkait Pemberitaan penambangan batu koral dan penebangan kayu yang menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumatera Utara tanggal 13 Juli 2020. Dalam surat bernomor : 067/989/DISPMPPTSP bersifat penting yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumatera Utara, Ir Arief S Trinugroho MT, disebutkan bahwa Dinas Penanaman dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumatera Utara tidak pernah menerbitkan izin kepada PT Adiguna Makmur sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 66 tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan surat itu juga ditembuskan kepada Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kadis ESDM dan Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara ilegal di Gunung Manumpak B, STM Hulu yang begitu gencar beberapa waktu ini ternyata ada oknum mencoba mengancam salah seorang wartawan diduga terkait pemberitaan masalah tersebut lewat telepon.
M.Habil Syah, seorang wartawan suaraindonesia-news.com yang memberitakan masalah di Desa Gunung Manumpak B tentang penambangan batu koral dan penebangan kayu secara ilegal mendapatkan ancaman melalui telepon kepada M.Habil Syah tidak begitu jelas ke arah mana maksud dan tujuan si penelepon gelap itu menghubunginya dan saat itu dirinya usai meliput sidang RDP (Rapat Dengar Pendapat) di kantor DPRD Deliserdang, Kamis (16/7) mengenai masalah penambangan batu koral dan penebangan hutan secara ilegal di Desa Gunung Manumpak B.
“Usai meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Deli Serdang mengenai masalah penambangan batu koral dan penebangan kayu diduga ilegal di Desa Gunung Manumpak B, aku di telepon oleh seseorang yang tidak aku kenal, dan dengan suara lantang si penelepon itu menelepon saya dan mengatakan ‘Jangan Kau Lanjutkan Berita Itu Lagi Kalau Mau Aman’, itu yang dikatakan si penelepon dan aku tidak mengetahui nomornya karena si penelepon menghubungi melalui nomor pribadi/rahasia,” kata Habil kepada sejumlah wartawan, Sabtu (18/07) di warkop Jurnalis depan Polresta Deli Serdang.
Masih menurut Habil sapaan wartawan satu ini, sipelaku kemungkinan besar mendapatkan nomornya melalui akun Facebook miliknya.
“Aku rasa nomor kontak ku didapatnya dari akun FB ku, karena setiap berita aku selalu membagikan melalui FB, di dalam akun FB ku dan nomor kontak ku ada di akun FB ku tu,” jelasnya.
Mengenai hal ini, salah seoarang Wartawan Unit Polresta Deli Serdang G-17 (WUPDS G-17), Hulman Situmorang (47) kepada awak media menegaskan, apabila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan kepada saudara M.Habil Syah atas pemberitaannya, kuat dugaan itulah kaki tangan dari oknum-oknum yang membackingi kasus di Gunung Manumpak B itu.
“Bila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan kepada teman kami saudara M.Habil Syah atas pemberitaannya, kuat dugaan kami itulah kaki tangan dari oknum-oknum yang membackingi kasus di Gunung Manumpak B itu,” ujar Hulman Situmorang.
Kasus penambangan batu koral dan penebangan pohon kayu di Desa Manumpak B yang diduga ilegal sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Deli Serdang setelah sebelumnya Camat STM Hulu, Budiman Sembiring yang sudah dipanggil dua kali, dan minggu ini Kepala Desa Gunung Manumpak B, Jonmedi Abraham akan dipanggil sebagai saksi.
“Selasa (21/7) ini kita akan memanggil Kepala Desa Gunung Manumpak B, Jonmedi Abraham Saragih untuk kita mintai keterangannya atas kasus penambangan batu koral dan penebangan kayu di Gunung Manumpak B itu,” jelas Kompol Muhamad Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela


 
									










