ACEH UTARA, Rabu (15/05/2024) suaraindonesia-news.com – Setelah adanya sorotan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Gumpang Samlakoe dan Matang Kareung, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, terkait pengalokasian anggaran kegiatan pintu sadap air pada saluran irigasi sekunder DI Jambo Aye tahun 2024.
Informasi kedua Kepala Desa/Geuchik, mulai melakukan loby ke Ranting Dinas Pengairan Kabupaten Aceh Utara yang berkantor di Alue Bili untuk mendapatkan surat izin.
Camat Bakta, Saifullah saat diminta tanggapan media ini pada hari Selasa (15/5) terkait adanya dugaan “kecolongan” Pembiayaan pada kegiatan infrastruktur pembangunan pintu sadap air pada saluran irigasi sekunder masing masing di Desa Glumpang Samlakoe dan Matang kareung dengan nilai puluhan juta rupiah terkesan menghindar dan buang badan untuk memberikan tanggapan terhadap dugaan penyimpangan DD dan kangkangi sejumlah aturan lain nya.
“Geuchik saat ini sedaang kordinasi dengan pihak pengairan,” jawabnya singkat.
Pada saat dikonfirmasi sehari sebelumnya, Camat Baktia mengatakan sedang ada rapat di Kantor Bupati. Saat diminta tanggapan, terkait permasalahan di Desa Matang Kareung dan Glumpang Samlakoe dirinya mengatakan akan berkordinasi dengan Geuchik.
Baca Juga: Kades Glumpang Samlakoe Aceh Utara Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Ini yang Dilakukannya
“Nanti saya kordinasi dulu ya dengan Geuchik, saat ini sedang ada rapat di kantor Bupati,” ujarnya.
Selanjutnya, Camat sambil menutup telpon mengatakan, setiap masuk rumah orang, paling tidak harus minta izin pada pemilik rumah.

Sementara Kepala Ranting Pengairan DI Jambo Aye, Khairil saat dikonfirmasi media ini membenarkan kedatangan kedua Geuchik dari Kecamatan Alue Puteh untuk meminta bantu keluarkan surat izin.
“Iya, tapi belum ada jawaban, karena keputusan harus kordinasi dulu dengan pihak Balai Pengairan,” ujar Khairil.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) bukan hanya terjadi di Gampong Matang Kareung, Kecamatan Baktia, dugaan penyimpangan serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Gampong Glumpang Samlakoe pada tahun 2024 pada kegiatan pembangunan pintu sadap air liar pada saluran irigasi sekunder DI Jambo Aye.
Baca Juga: Gunakan Uang DD Bangun Pintu Sadap Air, Kades Matang Kareung Aceh Utara Mengaku Salah
Pembangunan pintu sadap air menggunakan DD diatas aset Balai Pengairan Wilayah Aceh, Pemdes Gampong Glumpang Samlakoe dan Gampong Matang Kareung, bangunan tersebut diduga telah kangkangi sejumlah aturan yang berujung ancaman pidana, terutama qanun Aceh nomor 12 tahun 2017, Peraturan Menteri PUPR nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Perbup Aceh Utara nomor 51 tahun 2020 tentang pengelolaan Irigasi serta aturan keuangan negara.
Dinas Pengairan Kabupaten Aceh Utara melalui Kepala Ranting DI Jambo Aye, secara tegas mengatakan pembangunan pintu sadap air secara liar dapat mengganggu dan merusak sistem jaringan irigasi.
“Itu bisa mengganggu dan merusak sistem irigasi, termasuk dalam hal pengaturan dan pengukuran debit air,” tegas Khairil.
Seharusnya kata Khairil, Pihak Desa sebelum membuat perencanaan lebih dulu berkordinasi dengan pihak dinas pengairan.
“Untuk bangunan pada jaringan irigasi khususnya primer dan sekunder punya standar khusus harus melalui analisa teknis, sementara pihak desa tidak ada pemberitahuan, seharusnya saat perencanaan lebih dulu berkordinasi,” kata Khairil.
Sementara Geuchik Glumpang Samlakoe Darkasyi saat dihubungi media ini untuk bertemu wawancara Jumat (9/5) mengatakan dirinya tidak ada waktu sedang sibuk, kemudian meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon.
“Han meutume, sibok lon (red ; gak ada waktu, saya sibuk),” jawab Darkasyi singkat.
Reporter : Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












