Berita Utama

Diduga Langgar Kode Etik, Notaris Putra Wijaya Dilaporkan ke MPD Notaris Denpasar

Avatar of admin
×

Diduga Langgar Kode Etik, Notaris Putra Wijaya Dilaporkan ke MPD Notaris Denpasar

Sebarkan artikel ini
IMG 20170617 095134

Reporter: Anw

DENPASAR, Sabtu (17/6/2017) suaraindonesia-news.com – Munculnya kasus sengketa tanah yang menyeret nama mantan Dirut Bank Dagang Bali, I Gusti Made Oka beserta PPAT/ Notaris Putra Wijaya , SH nampaknya bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, Tim Lawyer penggugat tanah di kawasan Jalan Dewi Madri Desa Sumerta Klod. Renon Kota Denpasar I Made Rai Sugupta P.W SH & Associates melaporkan PPAT/Notaris Putra Wijaya SH kepada Majlis Pengawasan Daerah Notaris Cabang Denpasar (MPD Notaris Cabang Denpasar).

Kuasa Hukum I Nyoman Ordi Sugita selaku penggugat itu diterima langsung staf MPD Notaris Cabang Denpasar Bali.

Baca Juga :  Berikut Korban Dua Ledakan di Terminal Kampung Melayu

“Kami sudah laporkan notaris Putra Wijaya, SH terhadap lembaga yang mengawasi kinerja notaris tersebut, dugaannya adalah pelanggaran kode etik,“ tandas Rai Sugupta, SH kepada suara indonesia beberapa waktu lalu.

Pelanggaran kode etik yang di maksud kata dia, Putra Wijaya, SH menggunakan jabatannya merubah nama pemilik tanah yang syah tanpa persetujuan pemilik maupun ahli waris.

“Iktikad kami melaporkan PPAT/Notaris yang berpraktik di Jalan veteran itu, karena MPD lah yang memilki kewenangan menjewer notaris yang se wenang wenang terhadap masyarakat,“ tandasnya.

Baca Juga :  Diduga Tak Kantongi IMB, Satpol PP Segel Indomart Punten

Satu personil Lawyer yang akrab di panggil Jon itu kepada media ini, Lebih rinci menyebut bahwa MPD punya kewenangan sebagaimana di atur dalam permen Hukum dan HAM RI No : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 pada pasal 13 butir ke 4 yaitu menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran perundang undangan.

“Dasar itu lah yang menjadikan kami melaporkan PPAT/Notaris Putra Wijaya kepada Majlis Pengawasan Daerah,“ sebutnya.