SAMPANG, Minggu (25/06/2023) suaraindonesia-news.com – Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang dalam melakukan monitoring tidak hanya di lembaga sekolah negeri dan swasta, juga melakukan monitoring di lembaga pendidikan non formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dari 11 orang pengurus dan anggota Dewan Pendidikan Sampang, dibagi menjadi 5 tim yang mempunyai wilayah tugas masing-masing di 14 kecamatan Kabupaten Sampang. Mereka dalam melaksanakan tugas sudah dibekali kartu id card dan surat tugas dari ketua Dewan Pendidikan.
Seperti yang telah dilakukan oleh tim 3 Moh. Bahri dan Moh. Usman dengan wilayah tugas kecamatan Camplong, Pengarengan dan Sreseh. Mereka melaksanakan kegiatan monitoring dilembaga PKBM di kecamatan Camplong yaitu PKBM Alhidayah di Desa Rabasan dan PKBM Nurul Hikmah di Desa Tambaan.
Data yang diterima media ini, dari Moh. Bahri selaku koordinator tim 3 yang menjadi sasaran terkait papan nama PKBM, ijin operasional, buku induk, jumlah peserta warga belajar atau peserta didik, absensi tingkat kehadiran warga belajar atau peserta didik dan tata tertib bagi peserta didik dan tutor.
“PKBM Alhidayah Desa Rabasan kejar paket A setara SD kelas IV sebanyak 19 orang, kelas V ada 6 orang dan kelas VI ada 18 orang wajib belajar atau peserta didik. Kejar paket B setara SLTP kelas VII ada 13 orang, kelas VIII ada 22 orang, kelas IX ada 44 orang. Untuk kejar paket C setara SLTA kelas X ada 40 orang, kelas XI ada 25 orang, dan kelas XII ada 44 orang,” katanya.
“Secara umum hasil monitoring lembaga PKBM di kecamatan Camplong hasilnya cukup bagus. Namun sekretariatan lembaga PKBM harus sesuai dengan ijin operasional. Juga identitas warga belajar atau peserta didik harus jelas dan ada foto peserta didik serta nilai raport dari kelas awal hingga kelas akhir,” tambah dia.
Dikatakan, pihaknya dalam melaksanakan monitoring ke lembaga pendidikan non formal di wilayah tugasnya, selain melihat administrasi juga memberikan arahan serta motivasi pada ketua lembaga tersebut agar selalu koordinasi dengan pihak tokoh masyarakat setempat. Seperti aparat desa dan pengurus ponpes, agar masyarakat mempunyai ijazah formal. Baik itu ijazah SD, SMP dan SMA.
Karena itu, salah satu program Dewan Pendidikan Sampang yaitu peningkatan IPM Kabupaten Sampang di bidang pendidikan. Dan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi sangat mendukung dan melalui Sekdakab Sampang telah mengirim surat resmi pada kecamatan se Kabupaten Sampang tanggal 7 Juni 2023, untuk mendata penduduk usia 25 tahun keatas yang belum memiliki ijazah formal. Dan pihak kecamatan menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan korbid dan kades/kelurahan diwilayahnya masing-masing.
“Dari hasil data warga usia 25 tahun keatas yang belum memiliki ijazah formal tersebut, nantinya oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, akan diserahkan pada Dinas Pendidikan agar ditindak lanjuti agar warga tersebut bisa mengikuti program paket A, B dan C, melalui lembaga PKBM di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Dewan Pendidikan sesuai ketentuan pasal 1 angka 41 peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Hal-hal yang mengatur mengenai Dewan Pendidikan, diatur dalam ketentuan pasal 192 dan pasal 195, serta pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Dewan Pendidikan mempunyai fungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan dan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan fungsinya, dewan pendidikan melaksanakan secara mandiri dan professional.
Terakhir tugas Dewan Pendidikan, menghimpun, menganlisis, dan meberikan rekomendasi pada menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Hasil pelaksanaan tugasnya, dilaporkan pada masyarakat melalui media cetak, eletronik, laman, pertemuan, atau bentuk lainnya yang sejenis, sebagai bentuk pertanggung jawaban. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 192 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Reporter: Nora
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam