SUMENEP, Senin (23/05/2022) suaraindonesia-news.com – PC PMII Sumenep, Madura, Jawa Timur, pertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) di Mapolres Sumenep.
Pasalnya, Polres Sumenep tidak memberikan kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik PMII oleh salah satu media online.
Padahal, aktivis PMII menilai kasus pencemaran itu sudah berjalan empat bulan lamanya, sejak salah satu media online tersebut dilaporkan.
Baca Juga : Ribuan Kader PMII Sumenep Demo Polres, Bawa Misi “Percuma Lapor Polisi”
Ribuan Poster Kecaman Warnai Aksi Demo PC PMII Sumenep
“Polres Sumenep tak mampu menyelesaikan persoalan ini. Terus apa yang dilakukan penegak hukum selama ini,” tanya salah satu orator aksi, Muhammad Nur didepan Mapolres Sumenep. Senin, 23 Mei 2022.
Atas mandeknya kasus ini, aktivis PMII Sumenep kemudian menuding Polres Sumenep ada main mata dengan salah satu media online tersebut.
“Kami akan mengembalikan akal sehat Anggota Polres Sumenep agar proses hukum kembali sehat,” tegasnya.
Versi mahasiswa, supremasi hukum di tubuh Polres Sumenep harusnya tidak tarik ulur. Namun faktanya, kata mereka, penegak hukum terkesan banyak main mata dengan sejumlah oknum tak bertanggung jawab.
“Kasus pencemaran nama baik PMII tidak boleh samakan dengan kasus-kasus lain yang selalu dimainkan dan mangkrak,” terangnya.
Pantauan di lapangan, demo PMII Sumenep masih berjalan. Mereka tetap menyampaikan aspirasinya secara kompeten dan kondusif.
Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul