KOTA BATU, Jumat (12/7/2019) suaraindonesia-news.com – Usaha bakso agar ramai dan laris pembeli, itulah harapan pedagang bakso pada umumnya. Namun bagi pasangan suami istri (Pasutri) Yang menghuni kontrak di Dusun Segundu, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ini tidak demikian.
Jika baksonya laris maka penghasilannya menurun, malah jika sepi pasutri ini banyak waktu untuk berjualan sabu-sabu, jika laris dan ramai pembeli bakso sehari cuma didapat Rp 200 ribu dan tidak ada waktu untuk jualan sabu-sabu, tapi jika sepi NG 41 tahun yang tercatat sebagai warga Temas Kota Batu ini bisa menghasilkan Rp 3 juta per hari, lantaran pekerjaan sapingan itu melanggar hukum.
Akibat perbuatan itu keduanya NG dan Istrinya ID 21 tahun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya diterali besi di sel Tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Batu.
Kepla BNN kota Batu AKBP Mudawaroh mengatakan bahwa pasutri itu ditangkap petugas BNN kota Batu lantaran terbukti mengedarkan, memperjual belikan dan mengkonsumsi jenis sabu.
“Akibat perbuatan itu Tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” Kata Mudawaroh saat ditemui di Kantor BNN kota Batu, Jumat (12/7/2019).
menurutnya, keduanya ditangkap petugas BNN kota Batu, bermula informasi masyarakat atas peredaran gelap Narkotika di wilayah Kota Batu. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil kegiatan tersebut, BNN Kota Batu melakukan ungkap kasus Narkotika, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WlB. Petugas BNN Kota Batu telah melakukan penangkapan terhadap NG dan ID yang tak lain adalah pasangan suami istri,” jalan Mantan Wakapolres Batu ini.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut, kata Mudawaroh ditemukan barang bukti antara lain 3 (tiga) plastik kecil berisi sabu sabu sekitar 2,36 gram.
Kemudian 3 (tiga) buah alat hisap sabu sabu (bong). 1 (satu) bendel sedotan berwarna putih. 6 (enam) buah korek api.
1 (satu) bendel pembersih telinga. 1 (satu) buah kotak mika berisi potongan sedotan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo a) berikutnya, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG J4 PLUS.
Dari keterangan kedua tersangka pengedar dan pemakai Narkotika tersebut, diperoleh keterangan bahwa Narkotika tersebut berasal dari seseorang yang berinisial SNA (DPO) warga Kecamatan Bumiaji.
Saat ini anggota pemberantasan BNN Kota Batu masih melakukan upaya pengejaran terhadap DPO yang sudah diketahui identitasnya dan melakukan pengembangan terhadap jaringannya.
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Mariska