Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

DD Suka Damai TA 2019 Berpolemik, Inspektorat Aceh Timur Kurang Tanggap

Avatar of admin
×

DD Suka Damai TA 2019 Berpolemik, Inspektorat Aceh Timur Kurang Tanggap

Sebarkan artikel ini
IMG 20191105 132623
Jufri, S.HI (tengah) Kordinator Pendamping Desa Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

ACEH TIMUR, Selasa (05/11/2019) suaraindonesia-news.com – Koordinator Pendamping Desa (PD) Kecamatan Pante Bidari, angkat bicara terkait permasalahan Dana Desa (DD) di Desa Suka Damai, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Desas desus permasalahan di Desa Suka Damai yang sudah hampir satu tahun berjalan, bahkan DD Suka Damai untuk tahun anggaran 2019 bisa di pastikan terancam gagal di cairkan.

Menurut koordinator PD, Jufri, S.HI mengatakan kepada media, Inspektorat Aceh Timur seharusnya serius menanggapi permasalahan Desa Suka Damai, jangan berlarut larut seperti ini tak ada kejelasan.

Ketidak seriusan pihak Inspektorat dalam menangani permasalahan DD di Suka Damai terlihat dari lambannya mengeluarkan hasil auditnya, seharus Inspektorat mempercepat prosesnya mengingat Dana Desa Suka Damai tahun 2019 sudah sekarat.

“Jika memang keuchiknya bermasalah, silahkan Keuchik yang di proses hukum, bukan uang Desa yang dihambat-hambat, sehingga tidak bisa dilakukan pencairan, bahkan ini hampir akhir tahun anggaran 2019,” jelas Jufri.

Persoalan Desa Suka Damai yang belum bisa dicairkan DD tahap pertama tahun 2019, menurutnya sudah melakukan fasilitasi terhadap permasalahan yang terjadi di Desa tersebut dan sudah beberapa kali melakukan rapat penyelesaiannya namun belum ada titik temu sampai saat ini.

Baca Juga :  Ada Pendamping PKH di Sumenep Double Job?

“Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur sejak bulan September kemarin hingga sekarang belum ada hasil yang disampaikan ke kami,” terang Jufri.

Jufri membeberkan, bahwa kondisi saat ini di Desa Suka Damai lumpuh total roda pemerintahannya, perangkat Desa dan penerima honor lainnya belum menerima honor satu bulan pun di tahun ini, dan masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Kami telah mengkonfirmasi ke Inspektorat terkait hasil audit nya, mereka masih menunggu dan belum ada petunjuk pencairannya, dikarenakan ada pernyataan kepala Desa terhadap administrasi yang harus di penuhi yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2018, dan SK perangkat yang harus di lengkapi,” ujar Jufri menirukan Kepala Inspektorat Aceh Timur.

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menanyakan kepada Keuchik Suka Damai, Siti Aisyah, bahwa berkas tersebut sudah siap serta sudah diserahkan ke inspektorat saat audit kelapangan.

“Dalam hal ini kita juga belum ada petunjuk pencairan nya,” kata Jufri kepada media, di kantor Camat Pante Bidari. Senin (04/11).

Baca Juga :  Diknas OKI Bakal Rancang Sistem Data Terpadu

Bahkan lanjut Jufri, pada tanggal 31 Oktober 2019 pihaknya sudah duduk dengan Satgas dana desa, kepala DPMG dan Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Aceh Timur, bahwa Dana Desa Suka Damai, seharusnya bisa dicairkan, jika persoalan adanyanya indikasi korupsi dan pemyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, ada lembaga penegak hukum yang menindak lanjutinya.

Namun kata Kepala DPMG Aceh Timur, DR Maimun, akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait pencairan DD tahap pertama yang belum di tanda tangan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan tuha Puet Gampong (TPG) yang belum menyetujui pencairan karena belum ada hasil audit dari Inspektorat.

“Sebenarnya dalam hal ini Dirjen Kemendes RI telah mengeluarkan pernyataan bahwa dana desa tidak boleh di tahan sekalipun ada konflik internal di Desa,” ujarnya.

“Seharusnya pihak inspektorat lebih tanggap dan cepat dalam menyelesaikan masalah di Gampong Suka Damai, memgingat sisa waktu tinggal satu bulan lagi,” tutup Jufri.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Marisa