PROBOLINGGO, Minggu (10/4/2022) suaraindonesia-news.com – Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur menetapkan Daud Patriono Immanuel Als Daud (52) alamat Perum Taman Bambu Blok F No. 08 RT. 004 RW. 002 Desa Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember jadi tersangka atas tewasnya Idam Kholik (30), warga Dusun Rondokuning RT. 007 RW. 004 Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Korban yang merupakan pembantu tersangka itu tewas terkena peluru senapan angin Jenis PCP Kaliber 4,5 di area persawahan Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pada Kamis (07/4/22) jam 12.45 WIB, saat tersangka melakukan latihan menembak.
Dari informasi yang dihimpun wartawan media ini, awalnya tersangka melakukan latihan menembak dengan menggunakan senapan angin Jenis PCP Kaliber 4,5 dengan sasaran potongan kardus yang ditempel di pohon kelapa.
Korban terkena tembakan majikannya saat sedang mengecek dan memasang sasaran tembak yang dibuat dari potongan kardus yang ditempelkan di pohon kelapa itu jatuh.
Terkait kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho Satrio mengungkapkan, pihaknya bersama Polsek Maron telah mengamankan salah satu orang tersangka.
“Karena Kealpaannya menyebabkan kematian terhadap orang. Dan penyebab kematiannya korban masih kita dalami,” ujarnya.
Untuk kronologisnya, awalnya tersangka ini bersama korban melakukan latihan menembak menggunakan senapan angin Jenis PCP Kaliber 4,5 di area persawahan di Desa Gerongan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Disaat melakukan latihan menembak tersebut sasaran yang dipasang oleh korban di pohon kelapa itu jatuh. Sehingga korban korban mengecek sasaran yang tertempel di pohon kelapa.

“Saat korban mengecek sasaran ternyata senjata meletus dan peluru mengenai korban, hingga korban terjatuh. Kemudian dengan cepat korban dibawa ke Puskesmas Condong. Pada saat sampai ke Puskesmas korban diketahui sudah meninggal hingga dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan,” terang Kasat Reskrim, Minggu (10/4/22).
Ia tegaskan satu unit senapan angin Jenis PCP Kaliber 4,5, beserta 134 butir peluru ukuran 4,5 lokal merk samyang diamankan sebagai barang bukti (BB). Kasat Reskrim AKP A
Rachmad Ridho Satrio Juga katakan kasus penembakan ini masih didalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Menyikapi kasus tersebut Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan, tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut pihaknya akan melakukan operasi kepada pihak-pihak yang menjual maupun yang memiliki senapan angin akan di cek, terkait ijin maupun spesifikasi senjata sesuai dengan aturan yang ada.
Disamping itu, Kapolres AKBP Teuku Arsya juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati karena senapan angin juga memiliki tingkat kematian yang bisa juga terjadi, seperti yang terjadi dalam kasus yang menewaskan korban (Idam Kholik, red) tersebut.
“Terkait dengan kasus penembakan ini, kita akan memastikan terkait motif pelaku dengan cara nanti kita akan melakukan olah TKP di lokasi dengan melakukan peran rekonstruksi,” ujar Kapolres AKBP Teuku Arsya.
Untuk senjata yang digunakan oleh tersangka, kata Teuku Arsya Khadafi, nanti pihaknya akan kirimkan untuk melakukan pengecekan terhadap ahlinya senjata.
“Nanti kita cek apakah senjata ini telah dilakukan modifikasi yang menyalahi aturan atau memang masih sesuai aturan dengan spesifikasinya. Terkait dengan perijinan nanti juga akan kami dalami,” kata Teuku Arsya Khadafi.
“Sementara ini tersangka dikenakan pasal 359 KUHPidana. Akan tetapi apabila nanti ditemukan ada unsur kesengajaan nanti akan ditambahkan pasal yang lain,” tandas Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Reporter : S.Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













