PAMEKASAN, Senin (09/03/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam kurun waktu sebulan terakhir Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Narkoba, terhitung sejak tanggal 04 Februari s/d 06 Maret 2020.
Pada kasus tersebut Polres Pamekasan berhasil membekuk 24 tersangka, yakni 23 laki-laki dan 1 orang perempuan dalam 12 kasus berbeda.
Dari jumlah 24 tersangka, diungkapkan Kasatreskoba AKP Bambang Hermanto, ditetapkan 11 orang sebagai pengguna, kemudian 13 lainnya sebagai pengedar.
“Dari total sebanyak 12 kasus narkoba ini, kita berhasil mengamankan sabu seberat 28,85 gram, serta delapan butir Pil Y,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut, dijelaskan Kapolres, tersangka penyalahguna narkotika tersebut dijerat dengan pasal 112 (1) Sub 114 (1) Jo 127 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara untuk kasus Pil “Y”, dijerat dengan pasal 196 jo 98 (2) UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu maupun kasus Pil Y, akan mendapat ancaman hukuman penjara minimal lima tahun sampai dengan seumur hidup,” tandas Djoko Lestari.
Reporter : May/Ita
Editor : Amin
publisher : Ela













