Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Bupati Pamekasan Keluarkan SE, Larang Konvoi di Malam Tahun Baru

Avatar of admin
×

Bupati Pamekasan Keluarkan SE, Larang Konvoi di Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
df 1
Bupati Pamekasan Badrut Tamam

PAMEKASAN, Selasa (18/12/2018) suaraindonesia-news.com — Menyambut Natal dan pergantian tahun yang akan segera datang, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang himbauan kepada seluruh masyarakat Pamekasan. Selasa (18/12/2018).

Dalam surat edaran tersebut warga dihimbau untuk selalu menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang hiburan dan rekreasi serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban sosial.

Baca Juga :  Langkah Pemkot Probolinggo Beri Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Kecil Mendapat Apresiasi Menko PMK RI

“Himbauan itu berisi larangan konvoi kendaraan dan kebut-kebutan dijalan, membunyikan petasan, mengadakan dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum serta sosial,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Selain itu, Bupati juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk menghimbau agar para pelajar di Kabupaten Pamekasan tidak melakukan kegiatan dalam merayakan pergantian tahun.

Sementara bagi pemilik toko, hotel rumah makan dan restoran serta usaha lainnya untuk tidak memaksakan pekerjanya menggunakan atribut natal dan tahun baru.

Baca Juga :  Sekjen Kementerian PUPR RI Dukung Pamekasan Jadi Tuan Rumah MTQ Ke 29

Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suli Faris itu berharap surat edaran yang sudah diterbitkannya untuk diinformasikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pamekasan.

“Untuk camat dan lurah agar mengadakan kegiatan yang bersifat lokal seperti, pengajian dan patroli keliling untuk mengantisipasi konsentrasi massa di malam pergantian tahun baru,” ungkapnya.

Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Imam