PAMEKASAN, Selasa (18/12/2018) suaraindonesia-news.com — Menyambut Natal dan pergantian tahun yang akan segera datang, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang himbauan kepada seluruh masyarakat Pamekasan. Selasa (18/12/2018).
Dalam surat edaran tersebut warga dihimbau untuk selalu menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang hiburan dan rekreasi serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban sosial.
“Himbauan itu berisi larangan konvoi kendaraan dan kebut-kebutan dijalan, membunyikan petasan, mengadakan dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum serta sosial,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Selain itu, Bupati juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk menghimbau agar para pelajar di Kabupaten Pamekasan tidak melakukan kegiatan dalam merayakan pergantian tahun.
Sementara bagi pemilik toko, hotel rumah makan dan restoran serta usaha lainnya untuk tidak memaksakan pekerjanya menggunakan atribut natal dan tahun baru.
Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suli Faris itu berharap surat edaran yang sudah diterbitkannya untuk diinformasikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pamekasan.
“Untuk camat dan lurah agar mengadakan kegiatan yang bersifat lokal seperti, pengajian dan patroli keliling untuk mengantisipasi konsentrasi massa di malam pergantian tahun baru,” ungkapnya.
Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Imam