Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Bupati Jember Sidak Usaha Tambak Udang di Kepanjen, Hasilnya Satu Tambak Salahi Aturan

Avatar of admin
×

Bupati Jember Sidak Usaha Tambak Udang di Kepanjen, Hasilnya Satu Tambak Salahi Aturan

Sebarkan artikel ini
Bupati Jember Sidak Usaha Tambak Udang di Kepanjen
Bupati Jember dan Wabup Jember saat melakukan sidak tambak udang. (Foto: Dok. Pemkab Jember)

JEMBER, Minggu (26/09/2021) suaraindonesia-news.com – Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Jember KH. MB. Firjaun Barlaman beserta jajaran terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) usaha tambak udang di sepanjang pesisir pantai Kepanjen, Kec. Gumukmas. Dalam sidak pada hari Minggu 26 September 2021 ini, Bupati Hendy dan jajarannya meninjau 4 perusahaan tambak udang, dari 18 perusahaan yang dikeluhkan warga setempat.

“Ada 18 perusahaan yang dikeluhkan warga setempat, hari ini kami meninjau 4 perusahaan, sisanya menyusul tidak cukup sehari ini rek,” jlentrehnya kepada para wartawan.

Dia melaporkan dari keempat perusahaan tersebut, ada satu perusahaan atas nama CV. Mangakara, tambak udangnya melebihi garis sempadan pantai. Keterangan yang didapatkan Hendy dari pemilik tambak udang tersebut mengaku baru enam bulan tambak udang tersebut dioperasikannya.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Ringkus Pemeran Video Kebaya Merah di Surabaya

“Saya mempersilakan untuk melanjutkan satu kali panen ini saja, dan selanjutnya harus dihentikan dan dibongkar dulu tambaknya untuk tidak melebihi sempadan pantai,” jelasnya.

Dia mengambil langkah tersebut, dengan prinsip memberikan keadilan kepada semua, baik kepada pengusaha yang telah menginvestasikan modalnya di Jember, juga kepada para nelayan sekitar.

“Jangan ada yang dirugikan, kalau salah ya diperbaiki dulu, yang pasti harus sesuai dengan peraturan yang ada,” sambungnya.

Dia juga menyampaikan, untuk urusan IPAL (baca: Instalasi Pengolahan Air Limbah), pihaknya akan menerjunkan tim ahli di bidang IPAL yang telah bersertifikasi. Tujuannya supaya apa yang dilaporkan nantinya memiliki dasar kekuatan hukum yang kuat.

Baca Juga :  Operasi Patuh Toba 2020 Digelar Selama 14 Hari, 23 Juli Hingga 05 Agustus

Sebelumnya Bupati Hendy Siswanto memanggil 18 orang pengusaha tambak udang vaname yang dipersoalkan warganya.

Beberapa keluhan warga atas aktivitas  seperti limbah yang dihasilkan dari tambak tersebut berdampak pada rusaknya tanaman pertanian warga, dan  merusak lingkungan warga.

Belum lagi juga terdapat limbah yang dibuang langsung ke laut mengakibatkan rusaknya ekosistem biota laut yang merugikan para nelayan.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful