JAKARTA, Rabu (15/10) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naumi, menegaskan pentingnya penertiban Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau yang kini disebut Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPTKIS).
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya penting untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari praktik penipuan, memastikan penempatan yang legal dan aman, serta menjamin hak-hak para pekerja terpenuhi sesuai dengan kontrak kerja yang sah.
“Penertiban PPTKIS sangat penting agar proses penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri berjalan sesuai regulasi pemerintah. Ini adalah bentuk perlindungan nyata agar mereka tidak menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi,” ujar Bunda Naomi.
Ia menjelaskan, melalui sistem yang tertib dan terstandar, pemerintah dapat memastikan operasional PPTKIS berjalan secara transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan pekerja migran.
Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Migran
Bunda Naumi menekankan bahwa penertiban PPTKIS memberikan banyak manfaat langsung bagi para pekerja migran. Mulai dari perlindungan hukum, penempatan kerja legal, hingga jaminan keselamatan dan kesejahteraan.
“TKI yang berangkat melalui jalur resmi akan mendapatkan perlindungan hukum, dokumen lengkap, serta pendampingan penuh sejak tahap administrasi hingga tiba di negara tujuan,” jelasnya.
Selain itu, PPTKIS juga wajib memberikan pelatihan keterampilan agar calon tenaga kerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan. Hal ini, lanjut Bunda Naumi, sekaligus meningkatkan daya saing dan profesionalitas pekerja migran Indonesia.
“Pekerja migran yang terlatih dan memenuhi kualifikasi akan lebih dihargai dan terlindungi di luar negeri,” tambahnya.
Tak hanya itu, PPTKIS juga berperan dalam mengurus asuransi perlindungan, bekerja sama dengan agen mitra di negara tujuan, serta memastikan para pekerja mendapatkan pendampingan dan perlakuan yang sesuai dengan kontrak kerja.
Dampak Positif bagi Pemerintah dan Negara
Lebih jauh, Bunda Naumi menilai penertiban PPTKIS tidak hanya berdampak positif bagi tenaga kerja, tetapi juga bagi pemerintah dan citra Indonesia di dunia internasional.
“Dengan sistem penempatan yang tertib, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan, menekan praktik ilegal, dan memastikan setiap pekerja migran benar-benar tercatat serta terlindungi,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa penertiban ini membantu mengurangi praktik TKI ilegal atau “TKI bodong” yang selama ini kerap menjadi sumber permasalahan dan citra negatif di luar negeri.
Selain memperkuat perlindungan, kebijakan ini juga memiliki dampak ekonomi positif karena penempatan resmi memastikan kontribusi pekerja migran terhadap devisa negara dapat dioptimalkan.
“TKI adalah pahlawan devisa. Sudah seharusnya negara memastikan mereka bekerja secara aman, legal, dan bermartabat,” tutup Bunda Naomi.