Reporter : Nora/Luluk
Sampang, 01/08/206 (Suaraindonesia-news.com) – Bola panas kasus dugaan korupsi pengadaan sarung lebaran Idul Fitri 1437 H, di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang terus bergulir panas.
Bola panas itu, guna menyikapi laporan LSM Jatim Corruption watch (JCW) pada Kejaksaan Negeri Sampang beberapa waktu lalu. Untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus ini, Kejaksaan Negeri Sampang membentuk tim penyidik guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Joko Suharyanto, kepala seksi (kasi) Intel Kejaksaan Negeri Sampang, usai menerima data rekaman, sebagai tambahan kelengkapan laporan dari H. Moh Tohir, Ketua LSM JCW, mengatakan, Menurut Joko Suharyanto, laporan yang disampaikan JCW masih dipelajari dan belum bisa mengungkapkan meteri laporan.
“Kami sudah membentuk tim penyidik terkait laporan tersebut, sedangkan laporan itu sendiri, masih proses full data dan ful paket, belum ada pemanggilan terhadap pihak-pihak manapun, baik dari pelapor dan terlapor,” terangnya, Senin (1/8/2016).
Sementara itu, H. Moh Tohir, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Sampang, menjelaskan, kedatangannya kali ini merupakan kedua kalinya setelah menyerahkan laporan tertulis terkait dugaan korupsi Dinsosnakertrans beberapa waktu lalu.
“Kami menyerahkan bukti tambahan dugaan korupsi sarung Dinsosnakertran, rekaman itu yakni berisi pembicaraan atas nama inisial NR selaku pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan sarung, kemudian kami percaya sepenuhnya pada penegak hukum Kejaksaan Negeri Sampang, untuk menindaklanjuti laporan kami sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sekedar diketahui, pengadaan sarung Dinsosnakertrans Kabupaten Sampang pada lebaran bulan Juni kemarin, sarat dengan dugaan korupsi, diantaranya pagu anggaran awal Rp 375 juta, yang sudah masuk di APBD 2016 dan telah di Perdakan, kemudian dengan sepihak pagu dirubah menjadi Rp 200 juta, hal ini sudah bertentangan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) 54/2015, bahwa program yang disahkan APBD wajib dimuat dalam rencana umum pengadaan (RUP) dan tata cara penggunaan uang negara peraturan Presiden nomor 70/2012, dilarang memecah paket anggaran untuk menyiasati lelang.
Terpisah, Malik Amrullah kepala Dinsosnkertrans Sampang, saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon pasca laporan JCW yang pertama mengatakan, perubahan pagu belanja sarung di Dinsosnakertrans, dari awal pagu Rp 375 juta menjadi Rp 200 juta, sudah dikonsultasikan ke tim lelang dan Dispendaloka setempat. Sedangkan sisa anggaranya Rp 180 juta kembali pada kas daerah.
“Perubahan pagu itu, karena melihat kebutuhannya hanya Rp 200 juta, sehingga perubahan pagu tersebut tidak harus melalui dewan kembali, kecuali terjadi perubahan peruntukannya dan ada penambahan dana. Ini kan hanya mengurangi jumlah kebutuhan saja. Sementara masalah laporan LSM itu, adalah hak mereka, siapa saja boleh lapor,” pungkasnya.